Terlilit Hutang Abd Ghofur Curi Motor Tetangganya Sendiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Mar 2020 18:16 WIB

Terlilit Hutang Abd Ghofur Curi Motor Tetangganya Sendiri

SURABAYA PAGI, Lamongan - Berdalih karena terlilit hutang Abd Ghofur 60) warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi Lamongan diringkus tim Jaka Tingkir, karena dilaporkan mencuri motor milik tetangganya sendiri di pematang sawah. Kini pria yang sudah menua ini, harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, apalagi pasal yang disangkakan ancamannya 5 tahun. Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono, dalam konferensi pers, Kamis (19/3/2020) menyebutkan, kalau pelaku ini mencuri motor Usman (50) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Kapolres mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersangka berjalan kaki menuju sasaran. Setelah sampai di TKP, tersangka menutup wajahnya dengan menggunakan kaos. "Selanjutnya menyalakan mesin sepeda motor honda grand dengan menggunakan kunci kontak yang masih menancap dan membawa kabur ke arah utara," kata Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini. Namun, sambung Harun, setelah kurang lebih 2 kilometer, ternyata mesin sepeda motor mati atau mogok, yang akhirnya sepeda motor ditinggal oleh tersangka. "Selang beberapa hari berikutnya dengan modus yang sama tersangka berjalan kaki dan kembali melihat sepeda motor merk Honda Supra Fit No. Pol : W-5552-DG yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci menempel, kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan berhasil menjualnya dengan harga murah," sambung mantan penyidik KPK 2009-2017 ini. Selain melakukan curanmor, ujar Harun, tersangka juga melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik Suwandi dengan cara tersangka meminjam satu unit sepeda motor milik korban, namun tanpa seizin korban, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain. Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka dalam perkara tersebut. "Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, yang berbunyi barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memilik barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," ujar pria asal Rembang Jawa Tengah ini. Sementara dalam kasus pencurian sepeda motor, petugas kepolisian juga mengamankan dua pelajar dibawah umur asal Kecamatan Sekaran, Minggu, (8/3). Tersangka tersebut adalah BB, (16) tahun dan FH (16) tahun. Keduanya tercatat berstatus sebagai pelajar di salah satu lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Lamongan. "Untuk dua tersangka dibawah umur ini sudah kami lakukan penahanan. Dan terbukti telah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU