Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Polisi Ditembak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Agu 2020 21:40 WIB

Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Polisi Ditembak

i

Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya. SP/Jemmy

Empat Pelaku Diantaranya Dua Purel dan Dua Pria Turut diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam memberantas narkoba nampaknya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak main-main. Terbukti, dua anggota polisi yang terlibat jaringan narkoba di tembak, setelah mencoba melawan dan melarikan diri.

Terungkapnya dua anggota polisi bernama, Rizky, (34) asal Bangkalan Madura dan Agus (36) asal Jalan Imam Bonjol Ponorogo tersebut, itu setelah polisi mengembangkan tangkapan 1300 butir ekstasi beberapa waktu lalu. Dari kasus tersebut, selain mengamankan dua polisi itu, kesatuan yang dipimpin AKBP Memo Ardian ini juga mengamankan empat pelaku pengedar Narkoba lainnya.


Keempat pelaku teraebut bernama M. Ficky (28), warga Jalan Demak Surabaya, Moch. Zaidan (18) asal Jalan Taman Irawati. Sedangkan dua LC (Ladies Club) alias Purel bernama Fitria (21) warga Jalan Kedinding Surabaya dan Latifah (27) LC asal Jalan Tenggumung Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan,
kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang dahulu yakni 1300 ekstasi lalu kembangkan hingga mendapatkan seorang Bundaran atas nama Vicky.  

Juga bedasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh upaya penyelidikan oleh Anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, hingga didapatkan informasi dan petunjuk terkait adanya tindak pidana peredaran gelap sabu dan ekstasi.

Pada, Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Jalan Demak Surabaya, diamankan tiga orang  yakni M. Ficky, Istrinya Fitria dan Moch. Zaidan.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah handphone yang berisi pesan singkat pembicara tentang jual-beli dan antar paket sabu, kemudian dilakukan analisa jaringan terhadap temuan tersebut dan akhimya petugas kembali menemukan bukti adanya transaksi narkoba.

"Dari mereka kita menemukan informasi dan petunjuk bahwa Ficky mengirimkan barang berupa 14 KG sabu dan 500 butir Pil Ekstasi dengan menggunakan Ojek Online suruhan seseorang berinisal HR dibantu oleh Istrinya juga Zaidan," sebut  Memo Ardian, Jum'at (7/8/2020).

Petugas kembali mengembangakan dan pada Sabtu, 25 Juli 2020 Pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Tambak Segaran Surabaya Anggota mengamankan dua orang tersangka  bernama Latifah dan Rizky.

Dari hasil introgasi diketahui bahwa Latifah menyimpan barang bukti berupa sabu dan ekstasi kiriman dari M. Ficky di sebuah rumah kost lainnya di Jalan Ploso Bogen Surabaya.

"Di Bogen, ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu seberat 3 kg, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 butir Pil Ekstasi wama hijau," tambah Memo.

Menurut hasil introgasi, Latifa menjual sabu dan ekstasi kepada pelanggan atas suruhan HR yang diduga berada di dalam Lapas, dan dalam melakukan transaksi jual-beli dia dibantu oleh kekasihnya anggota Polisi.

Anggota kembali mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap krmbali Anggota Polri yang diduga memiliki profesi sampingan sebagai pengedar narkoba, di Perum Griya Asa Ponorogo. Dia bernama Agus bersama barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika sabu seberat 26,88 gram.

Selanjutnya semua tersangkanya di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel


Barang bukti yang diamankan dari M. Ficky, Fitria, dan MOCH. Zaidan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 (tujuh) butir Pil Ekstasi warna hijau.

Dari Latifah dan Rizky berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 3 KG, dari Agus 2 (dua) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 26,88 gram. Jem

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU