Terlambat Masuk Kerja, Tunjangan ASN Gresik Berkurang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 17:05 WIB

Terlambat Masuk Kerja, Tunjangan ASN Gresik Berkurang

i

Ilutrasi. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama para pejabat Pemkab Gresik.SP/beritagresik

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Aparatur Sipil Negara (ASN) Gresik mendapat peringatan tegas bagi yang terlambat masuk kerja. Mereka yang kedapatan terlambat, mendapat sanksi tunjungannya dikurangi. Tak tanggung-tanggung untuk mengawasi para ASN tersebut. Bupati sendiri yang akan turun ke lapangan sambil memantau lalu-lalang pegawai yang datang.

Selain bupati, para pejabat yang lain ikut berdiri di pintu gerbang dan sesekali ikut menanyakan kepada PNS yang datang terlambat dan menanyakan alasannya. Meski sudah dipantau, masih ada para ASN di masa pandemi Covid-19 terlambat datang. Ada 21 orang yang terlambat.

Baca Juga: Pemkab Gresik Salurkan Bansos Kepada Warga

Jumlah tersebut menurun dibanding dua hari sebelumnya. Pasalnya, saat new normal di masa pandemi Covid-19 total ada 179 ASN yang terlambat masuk kerja. “Setiap ASN yang terlambat datang akan dikumpulkan di depan Kantor Bupati Gresik untuk diberi pembinaan. Mereka diharuskan mengikuti apel khusus,” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Edi Hadi Siswoyo, Rabu (5/08/2020).

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Selain diapelkan di halaman. ASN yang terlambat juga diberi sanksi yang lain. Yakni, pengurangan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). “ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat Baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik,” imbuh Edi.

Menurutnya, penertiban ini akan terus dilakukan oleh bupati serta jajaran penegak disiplin ASN Pemkab Gresik. Sebab, di massa new normal tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. “Kita harus mengaktifkan Kembali pelayanan seperti keadaan normal. Tentunya harus mengikuti protokol kesehatan dan Perbup nomor 22 tahun 2020,” kata Edi.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Segera Cairkan Gaji ke-13 Non ASN

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sesuai yang disampaikan bupati untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diserahkan kepada kepala OPD masing-masing. “Silahkan para Kepala OPD tersebut mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya, yang penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan,” tutupnya.cit6

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU