Terkena OTT, Kepala Kelurahan Garum Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mei 2018 19:04 WIB

Terkena OTT, Kepala Kelurahan Garum Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nasib Bambang Cahyo Widodo Kepala Kelurahan Garum Kabupaten Blitar yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah jelas. Hal ini dibuktikan dengan penahanan dirinya di Lapas Klas II Blitar. Penahanan tersangka diawali dengan dilimpahkannya bekas perkara ke Kejaksaan beserta barang bukti. Bambang Dwi Cahyono, juga sempat diperiksa sekitar pukul 12.10 selama satu jam Kamis (3/5/2018). Kepala Seksi Pdiana Khusus (Pidsu) Kejaksaan Negeri Blitar, Gedee Putera Perbawa membenarkan atas limpahan berkas perkara OTT tersangka Bambang Cahyo Wiodo oleh Polres Blitar disertai barang bukti. Benar kita telah menerima limpahan berkas pekara OTT dari Polres Blitar bersama tersangkanya, juga barang bukti diantaranya uang Rp 9 juta, lima lembar Leter C serta dua buah ponsel," ujarnya. Ia juga mengatakan jika tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak hari Kamis (3/5/2018). Untuk diketahui, bahwa Kepala Kelurahan Garum Kec. Garum Kabupaten Blitar, Bambang CW telah tertangkap tangan oleh unit Saber Pungli Polres Blitar pada hari Jumat (9/3/2018) malam di rumahnya. Penangkapan itu karena ada dugaan ia telah menyalah gunakan wewenangnya, berupa menarik biaya kepada lima warganya ketika akan membalik namakan Moel C tanah. Selama masa penahanan pihaknya akan memproses berkas-berkas tersangka kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.Berkas perkaranya segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, sehingga jangan sampai nanti masa tahananya habis. Sementara untuk tersangka kita titipkan ke Lapas Blitar, paling lambat dua minggu mulai hari ini kita melakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Papar Geee Putera Perbawa. Pelimpahan berkas perkara Bambang CW, diikuti oleh istri dan beberapa keluarga, namun istri dan keluarganya enggan berkomentar.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU