Terkait Pemeriksaan BPK Tentang KJS, Begini Tanggapan Bupati Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Jan 2020 16:07 WIB

Terkait Pemeriksaan BPK Tentang KJS, Begini Tanggapan Bupati Jombang

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal program Kartu Jombang Sehat (KJS), menurut Pemkab Jombang, bahwa KJS sudah ada payung hukum sesuai Perbup Tahun 2017. Dan yang diberikan KJS ini orang-orang tidak mampu, miskin, yang belum dapat kartu-kartu jaminan kesehatan apapun, seperti dari pusat maupun yang lainnya. Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengatakan, setelah rekomendasi dari BPK, ditindaklanjuti oleh RSUD. Pihak RSUD juga sudah memberikan penjelasan kepada BPK. "Bahwa yang dilakukan Jombang sudah sesuai Kemendagri Nomor 61 Tahun 2017 yang dirubah menjadi Kemendagri Nomor 79 Tahun 2018. Saat ini pihak RSUD Jombang sudah melakukan revisi aturan tersebut. Menurutnya, temuan itu hanya sisi administratif. Jadi tidak ada unsur kerugian negara. "Rekomendasi BPK sudah dilakukan revisi perbup, tak ada kerugian negara, cetusnya. Sementara, Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran mengungkapkan, bahwa audit yang dilakukan oleh BPK ada perbedaan. Tapi tujuan audit ini untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan. "Yakni, kesesuaian regulasi dengan pengelolaan keuangan. Kesimpulannya RSUD Jombang telah sesuai mengelola keuangan BLUD dengan Permendagri 61 tahun 2014 yang diperbarui dengan Permendagri 79 tahun 2018," ungkapnya. Pudji menjelaskan, kalau kesemuanya adalah perbaikan secara administratif. Termasuk revisi perbup, dan kerugian negara tidak ada. "Dengan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan BLUD, pelayanan Kartu Jombang Sehat (KJS) tetap dilaksanakan," pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU