Terkait Jiwasraya, OJK Ubah Aturan Pengawasan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Jan 2020 22:22 WIB

Terkait Jiwasraya, OJK Ubah Aturan Pengawasan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Aturan dalam pengawasan lembaga keuangan non bank (LKNB) akan diubah oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Pasalnya, saat ini banyak LKNB yang melakukan investasi saham dan reksa dana mulai terlilit masalah. Salah satunya, PT Asuransi Jiwasraya. "Kami akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank," kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1). Reformasi tersebut, lanjut Wimboh, di antaranya dilakukan dengan menerbitkan regulasi pengawasan baru. Regulasi ini rencananya akan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham per bulan. "Semuanya, jadi investasi saham dan reksadana harus dilaporkan secara detail ke otoritas," ucap Wimboh. Rancangan terkait reformasi pengawasan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018, yakni keharusan LKNB menerapkan manajemen risiko yang baik seperti perbankan. "Prinsipnya sama, hanyasize (ukuran) nya yang mungkin beda. Manajemen risiko harus ditetapkan. Maka kami keluarkanrisk management guideline (panduan manajemen risiko). Nanti kami cek sudah sejauh mana progresnya," paparnya. Berdasarkan paparan Wimboh, beberapa hal-hal baru yang akan diawasi OJK adalah melakukan pengawasan berdasarkan audit berbasis risiko. "Pengawasannya akan dilakukan berdasarkan risk based. Ini bukan cuma sekedar jargon, tapi ada detail bagaimana pengawasan melakukan pelaporan. Item-item apa yang harus dilaporkan ke OJK akan diubah. Bukan cuma neraca tapi instrumennya apa aja. Paling tidak, tiap bulan harus dilapor ke OJK," jelas Wimboh. Di lain sisi, Wimboh mengomentari kasus yang kini melilit PT Asabri (Persero). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap kasus salah satu perseroan pelat merah itu. Pasalnya, menurut Wimboh, pengawasan atas kasus tersebut bukanlah wewenang dari OJK, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015. "(Kasus) ini kan ada PPnya. Yang melakukan pengawasan eksternalnya, OJK tidak termasuk ke dalam komisi pengawasan, sebagai pengawas eksternalnya Asabri," ungkapnya. Wimboh kemudian berharap agar seluruh pihak, dan juga masyarakat sabar menunggu kejelasan kasus tersebut. Walau tidak mengawsi secara khsusus, ia menjelaskan kasus itu kini tengah dikaji pihaknya bersama instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ditunggu saja, ini lagi tentunya sekarang kita bekerja bersama dengan lembaga terkait," ujarnya. Sebagai informasi, PP 102 Tahun 2015 adalah PP yang mengatur tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pengawas eksternal merupakan tanggung jawab dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, Inspektorat Jenderal TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan BPK, serta auditor independen.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU