Terkait Jiwasraya, BPK Masih Lakukan Investigasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 14 Feb 2020 19:36 WIB

Terkait Jiwasraya, BPK Masih Lakukan Investigasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan dengan tujuan investigasi pada perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Investigasi tersebut guna menakar kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi dan penyalahgunaan pengelolaan investasi Jiwasraya. BPK akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Jiwasraya pada akhir Februari 2020. Terbaru, Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek di pasar modal guna mencari keterkaitan dengan transaksi investasi yang pernah di lakukan oleh Jiwasraya. Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif belum bisa banyak memberikan komentar apakah akan memiliki dampak bagi industri asuransi maupun pasar modal lainnya. Ya nanti lah, semua data masih dalam proses analisis, perolehan dan sebagainya. Semua informasi, bagi pemeriksa masih datacollecting, ujar Bahtiar di Jakarta pada Jumat (14/2). Dia pun meminta aga semua pihak sabar menunggu pemberitahuan berikutnya. Lantaran proses investigasi masih terus bergulir. Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuturkan, hingga Agustus 2019 saja Asuransi Jiwasraya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Namun angka itu masih perkiraan awal. "Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," tutur Burhanuddin. Adapun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melihat pemblokiran rekening efek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengganggu industri asuransi jiwa.Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan pemblokiran ini akan memukul perusahaan yang rekening efeknya terblokir.jk03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU