Terkait Fatwa MUI, Umat Muslim di Jombang Tetap Laksanakan Salat Jumat di M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Mar 2020 19:08 WIB

Terkait Fatwa MUI, Umat Muslim di Jombang Tetap Laksanakan Salat Jumat di M

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Dampak pandemi virus korona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah yang dilakukan umat Islam. Terutama pada pelaksanaan Salat Jumat yang melibatkan umat dalam jumlah banyak. Dalam ketetapan fatwa tersebut terdapat empat poin, yakni ketentuan umum tentang apa itu virus korona, ketentuan hukum tentang apa yang harus dilakukan masyarakat, rekomendasi terhadap pemerintah, hingga ketentuan penutupan. Dengan mulai memberlakukan fatwa tersebut, salah satu poin dalam fatwa yang diterbitkan MUI pada senin lalu menyebutkan tidak memperbolehkan menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19. Hal itu tentunya merujuk pada ibadah secara jamaah, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Jumat di masjid atau tempat umum lalnnya, termasuk menghadiri pengajian umum dan majelis taklim. Ketua MUI Jombang, Kyai Haji Kholil Dahlan menuturkan, khusus untuk Salat Jumat dalam fatwa tersebut diimbau untuk tidak dilakukan, dan menggantinya dengan Salat Duhur di rumah masing-masing. "Namun hal tersebut ditujukan bagi mereka yang memang kawasan atau daerahnya berpotensi tinggi dalam penularan Covid-19," tuturnya, Kantor Pusat Pondok Pesantren Darul Umum Rejoso, Jombang,, Rabu (18/3/2020). Menurut keterangan Kiai Kholil, merujuk fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, kondisi Jombang belum masuk ketegori darurat Covid-19, maka seperti Salat Jumat di rumah masing-masing itu belum tepat. "Jadi warga kota santri tetap menunaikan Salat Jumat di masjid sesuai dengan standar hukum syariah umat muslim," terangnya. Kiai Kholil menjelaskan, namun jika ada umat muslim yang merasa khawatir, maka tetap bisa memakai cara alternatif. Untuk mengikuti kaidah hukum darurat untuk kepentingan individu masing-masing, bisa diganti dengan Salat Duhur di rumahnya. "Keputusan itu sudah kami sebarkan terbatas kepada kelompok organisasi saja. Melalui komisi dakwah tentang bagaimana mereka itu menyikapi hal tersebut dan tergantung masing-masing menyikapinya," jelasnya. Yang terpenting, lanjut kiai, MUI memberikan fatwa kalau kondisinya itu darurat nyebarnya atau cepat sekali. "Dan itu membahayakan pada umat disitu, ya ikuti saja tuntunan yang di MUI," pungkasnya. Selain perihal pelaksanaan ibadah dalam fatwa tersebut, juga dianjurkan untuk bagaimana memandikan jenazah yang sebelumnya terpapar Covid-19 agar tetap sesuai syariat Islam, serta tetap menjaga agar mereka yang memandikannya tidak terpapar virus tersebut.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU