Terdakwa Reny Sebut Henry J Gunawan Penentu Harga Pembelian Tanah Desa Pran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Des 2019 20:24 WIB

Terdakwa Reny Sebut Henry J Gunawan Penentu Harga Pembelian Tanah Desa Pran

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar pada hari Senin (23/12/2019) diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadirkan 6 saksi yang Yahya Arif (perantara tanah), Intan Adelia dan Risma Veronika keduanya staf notaris. Kemudian Ahmad Zainuri dan Pairadi keduanya mantan karyawan PT Dian Fortuna dan Muntiasih mantan karyawan notaris terdakwa Dyah. Dalam kesaksikannya Yahya Arif lahan mengakui bahwa dirinya yang menjadi perantara penjualan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang dari penjual Reny dari PT Dian Fortuna Erisindo kepada pembeli PT Gala Bumi Perkasa. "Saya yang mempertemukan Reny dan Pak Henry J Gunawan untuk membeli tanah tersebut sehingga terjadi deal," ujar saksi Yahya Arif. Namun untuk urusan pelepasan tanahnya, Pak Henry meminta saya untuk mengurusnya dengan stafnya bernama Raja Sirait. Saksi Yahya Arif melanjutkan, usai menemukan Henry Gunawan dan Reny untuk transaksi penjualan tanah desa Pranti Sedati, dirinya juga menyaksikan pelepasan tanah tersebut dengan akte notaris yang dihadiri oleh terdakwa Umi Chalsum serta Reny di kantor PT Gala Bumi Perkasa. Ditanya hakim, mengenai peran terdakwa Henry J Gunawan dalam mengatur pembelian tanah itu, saksi Yahya Arif mencoba menutupi peran Henry J Gunawan dengan mengatakan bahwa terdakwa Henry hanya menyuruh untuk mengurusnya dengan stafnye bernama Raja Sirait. "Saya kemudian yang berhubungan dengan pak Raja untuk mengatur harga tanahnya," ujarnya. Namun pengakuan saksi Yahya Arif langsung dibantah oleh terdakwa Reny, bahwa untuk pertemuan menentukan kesepakatan harga tanah selalu dihadiri Henry J Gunawan. "Pak Henry yang memutuskan deal harga tanah, bahkan pak Henry yang menyuruh untuk mengurus proses pembuatan akte pelepasan," ujar terdakwa Reny. Sementara saksi Ahmad Zainuri menerangkan bahwa tanah yang dijual oleh PT Dian Fortuna Erisindo memang terdaftar atas nama Puskopkar Jatim. "Saya tidak tahu kalau kemudian tanah Puskopkar Jatim di Desa Pranti Sedati beralih ke PT Dian Fortuna, setahu saya sejak tahun 1997 saya bekerja di PT Dian Fortuna, tanah di Desa Pranti yang dibeli dari tanah TKD enam desa merupakan tanah atas nama Puskopkar bahkan saya yang mengurus Gambar Situasi (GS) ke BPN Sidoarjo," terang Zainuri. Sedang saksi Muntiasih, Intan dan Risma mengaku tidak tahu ada akte pelapasan tanah yang dibuat terdakwa notaris Dyah dan Umi Chalsum. "Semua akte notaris yang asli dibuat terdaftar di buku repotarium, namun terhadap akte yang jadi masalah di persidangan ini saya tak tahu, karena tidak dalam daftar catatan register di buku notariat yang saya pegang," ujar Muntiasih. Sebelumnya pada sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP, kata, JPU Budhi Cahyono. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU