Terdakwa OTT Pungli Dispendukcapil Jember Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Mei 2019 16:18 WIB

Terdakwa OTT Pungli Dispendukcapil Jember Dituntut 1,5 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kedua terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), dituntut 1,5 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan pada Jumat (17/5/2019) kemarin oleh jaksa penuntut umum di pengadilan tipikor Surabaya. Kuasa hukum Abdul Kadar, Muhammad Nuril mengatakan, melihat pengakuan dari terdakwa Sri Wahyuniati menyatakan bahwa uang yang disita polisi saat OTT adalah pinjaman. Hal tersebut tidak masuk akal jika pinjaman, pasalnya didalam rekening terdakwa Sri Wahyuniati masih ada uang ratusan juta yang tidak tahu asalnya. Kata Nuril melalui selulernya, Senin 20 Mei 2019. Nuril juga menjelaskan, Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar telah terbukti melanggar dakwaan kedua, jadi keduanya dituntut dengan hukuman 1,5 tahun penjara denda 50 juta dan 2 bulan kurungan. Nuril menambahkan, sidang selanjutnya akan digelar Jumat depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Pihaknya akan melakukan pembelaan dipekan depan. karena sesuai dengan fakta persidangan bahwa Abdul Kadar adalah relawan yang membantu dalam pengurusan adminduk. Pungkasnya. (Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU