Terdakwa Kasus Pencurian HP di Ancam 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jul 2020 21:45 WIB

Terdakwa Kasus Pencurian HP di Ancam 1 Tahun 6 Bulan

i

Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin terdakwa pencuri Handphone (HP) di tuntut 1 Tahun 6 bulan penjara. Dua pemuda tersebut terbukti melakukan pencurian HP 2 (dua) unit hand phone merk Vivo Y 12 warna merah milik Achmad Adi Putra dan merk Realmi warna merah milik Nindy Putri Yuliani di pertigaan Jalan Ngagel Rejo, Surabaya.

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt pada sidang yang digelar secara  online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Dalam sidang tersebut JPU membacakan tuntutan atas kasus pencurian handphone 2 unit yang di taruh di ranjang tengah sepeda motor Honda Scopy milik dikendarai oleh Achmad dan Nindy, terdakwa membuntuti korban lalu melancarkan aksinya di pertigaan Jalan Ngagel Rejo tetapi pencurian tersebut berujung tertangkapnya pelaku karena diteriaki oleh pemilik Handphone.

Setelah berhasil mengambil 2 buah unit handphone tersebut pelaku langsung melariukan diri. Alhasil dalam pengejaran terdakwa berhasil diamankan oleh anggota satpol pp dan dibantu oleh masyarakat sekitar di Jalan Keputran.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Dalam sidang sebelumnya, juga diakui terdakwa bahwa uang yang dicuri 2 unit Handphone merk Vivo Y 12 warna merah dan merk Realmi warna merah. JPU juga menyebut, atas perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,. (Tiga Juta Rupiah).

“iya benar bu, saya mengakui telah melakukan pencurian handphone di daerah Ngagel Rejo” ungkap terdakwa.

Baca Juga: Gibran Absen di Otoda 2024 Surabaya, Mendagri Tito Bocorkan Alasannya

Perbuatan terdakwa Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. Hal tersebut memberatkan, atas tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat ”ungkap Riny. Pat

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU