Terdakwa Kasus OTT Dispendukcapil Jember Jalani Sidang Perdana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 18:09 WIB

Terdakwa Kasus OTT Dispendukcapil Jember Jalani Sidang Perdana

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sidang perdana kasus operasi tangkap tangan (OTT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), digelar Senin sore (18/3/2019) kemarin. Dalam agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan. Kasi Pidsus Kejari Jember Herdian Rahardi mengatakan, sidang perdana dibuka dengan pembacaan surat dakwaan kepada kedua terdakwa ott dispendukcapil Sri Wahyuniati dan Muhammad Kadar. Dari hasil pembacaan tersebut, Herdian menjelaskan seharusnya ada mekanisme eksepsi atau penolakan/ keberatan dari terdakwa. "Namun, hal tersebut tidak diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dan juga terdakwa, dalam Surat dakwaan Mantan Kadispendukcapil Jember didakwa dengan Pasal 11 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedangkan Muhammad Kadar didakwa dengan pasal 5 UU Tipikor." Kata Herdian melalui selulernya, Selasa 19 Maret 2019. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Muhammad Kadar, Muhammad Nuril mengatakan saat dikonfirmasi Selasa, (19/3/2019) sidang dilaksanakan jam 4 sore di pengadilan Tipikor Surabaya. Alasan tidak diajukan eksepsi menurutnya, karena dalam surat dakwaan tidak ada cacat formil. Sehingga bisa langsung kepada pokok perkaranya. Nuril menejelaskan, terdakwa Muhammad Kadar didakwa pasal 5 UU Tipikor dengan alasan pemberian sejumlah uang kepada Sri Wahyuniati. "Untuk persidangan selanjutnya pemanggilan saksi-saksi. Nantinya, akan dilihat sejauh mana saksi mengetahui apakah aliran dana tersebut atau penggunaan dana tersebut." Ujar Nuril.(Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU