SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Bambang Irawan Bin Munaji dituntut 6 Tahun dan denda 1 Miliar dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dalam persidangan yang di gelar secara online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani, JPU menyatakan bahwa terdakwa Bambang terbukti bersalah melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak
“Sidang agendanya tuntutan terdakwa”. Untuk pasal yang dibuktikan yakni pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat dikonfimasi seusai sidang” ujar JPU Maryani.
Ditambahkan Maryani, persidangan akan digelar kembali minggu depan dengan sidang berikutnya mengagendakan pembelaan dari pihak terdakwa” tandasnya.
Persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Bambang mengakui kesalahannya telah mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu dengan barang bukti 0,24 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Asus warna silver yang diamankan oleh pihak kepolisian saat penangkapan adalah miliknya.
Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba
Bambang juga mengakui jika barang haram yang didapatkan dengan cara membeli dari Agus Riyanto dengan harga Rp. 800.000., untuk pembelian 1 (satu) poket plastik klip sabu. Kepada Majelis Hakim, Bambang mengaku narkoba jenis sabu tersebut di jual kembali 2 (dua) poket narkotika kepada rekannya.
Sementara itu dari hasil penjualan sabu tersebut laku dengan harga Rp.2.200.000,. (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000., (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk per satu gram. Hal itu terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi
Diberitakan sebelumnya, Bambang diamankan oleh anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya melalui informasi yang telah diterima, akhirnya saksi Susandi Rusdianto bersama dengan saksi Erwan Andi Ismanti berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pat
Editor : Mariana Setiawati