Terbukti Lakukan Asusila ke Anak Tetangga, Divonis 5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Apr 2019 13:26 WIB

Terbukti Lakukan Asusila ke Anak Tetangga, Divonis 5 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis terdakwa Nurhadi dengan hukuman penjara selama lima tahun. Nurhadi terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban SGV. Selain hukuman badan terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan. Hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan anak serta penderitaan fisik dan psikis anak, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengaku menyesal serta sopan selama persidangan, kata Hakim Dwi Purwadi dalam pertimbangannya, Senin (22/4). Atas vonis tersebut, terdakwa mengaku menerima hukuman tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo memilih pikir-pikir. Terdakwa sebelumnya dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sikap JPU tersebut beralasan, lantaran sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan vonis tersebut terbilang lebih ringan, separuh dari tuntutan. Perbuatan Nurhadi ini bermula pada 14 Oktober 2018 silam di Jalan Putat Jaya, Surabaya. Di mana korban SGV yang merupakan tetangga terdakwa sering menginap di rumah pria 31 tahun itu. Lantas terdakwa melihat korban melihat televisi di ruang tamu lalu memanggilnya di lantai 2 dan memaksa korban membuka pakaiannya. Karena ulah biadab terdakwa, korban mengadu pada orang tuanya karena menderita sakit di bagian belakang. Lantas, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Terpisah, Eko Juniarso penasehat hukum terdakwa mengaku bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan cabul. Dia berdalih saat sidang tidak ada bukti visum. Selama sidang kami tidak diberitahu bukti visumnya dan vonis ini terbilang adil, ucapnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU