Home / SGML : Dalam Sidang, Massa Pro Gus Haris Gelar Istigotsah

Terbukti Cabuli Calon Siswanya, Kepsek di Lamongan Divonis 10 Tahun Penjar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Mar 2018 19:20 WIB

Terbukti Cabuli Calon Siswanya,  Kepsek di Lamongan Divonis 10 Tahun Penjar

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Alief Abdul Haris terdakwa kasus pencabulan terhadap calon siswinya, akhirnya diputus bersalah melakukan pencabulan terhadap korban dibawah umur dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 tahun kurungan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (12/3). Putusan majelis hakim lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T dengan tuntutan 15 tahun penjara. Sidang yang langsung dipimpin oleh ketua PN Nova Flory Bunda ini, terdakwa yang juga sebagai Kepala Sekolah SMK di lingkungan lembaga pendidikan Pondok Pesantren di Made Kecamatan Lamongan ini, digelar bersamaan dengan digelarnya istigotsah oleh ratusan santri, siswa, mantan santri, wali murid dan masyarakat umum yang datang memberikan support terhadap terdakwa, agar diputus bebas. Namun istigitsah dan pengajian yang dilakukan oleh para ustadz, nampaknya tidak mempengaruhi putusan hakim, terdakwa yang juga sebagai pengasuh di lingkungan Pesantren ini, tetap dihukum bersalah karena perbuatanya. "Mengadili terdakwa, karena telah terbukti memaksa melakukan persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 M, Subsider 3 bulan kurungan," demikian bunyi putusan ketua majelis hakim. Karuan saja, putusan ini disambut isak tangis para santri, kala perwakilan massa keluar dari ruang sidang dan memberikan kabar ke massa, kalau Gus Haris divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Mendengar itu, mulailah isi tausiyah sedikit memuncak. Bersamaan ungkapan Aziz di hadapan massa yang isinya Haris difitnah, dan segala macam aksen penolakannya, pecahlah tangisan para siswa.Tangisan para santri wanita membuat suasana semakin haru. Diantara siswa berangkulan sembari mengucurkan air mata yang tidak terbendung. Tangisan para santri ini lebih keras saat diantara mereka mulai menaiki kendaraan yang menjemput mereka. Bus mini dan satu kendaraan Kijang tak mampu menampung massa untuk sekali jalan. Mereka yang masih tertinggalpun menumpahkan tangisannya dan kembali pecah. Sejumlah ustadzah dan ustadz mencoba menenangkan para siswa ini. Tetap tidak bisa membendung tangisan mereka sampai urutan terakhir mobil jemputan. Vonis yang dijatuhkan pada Haris ini dinilai massa FSGM sebagai putusan yang berat. Karena Haris dinilai tidak bersalah. "Percaya siapapun yang berbuat dzolim atau mendzolimi pasti akan dibalas oleh Allah," teriak Aziz. Sementara itu, baik terpidana Haris, JPU dan pengacara terpidana masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Bagiamana, ada waktu 7 hari, apakah mengajukan banding," tanya Nova. "Pikir-pilir dulu," jawab Haris. Seperti diketahui, karena dugaan telah menyetubuhi calon siswanya, pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya, menyeret dirinya hingga ke meja hijau. Pada persidangan kelima dengan agenda tuntutan, Haris dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T, Kamis (22/2).Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU