Home / Pilpres 2019 : Catatan Akal Sehat Demokrasi Indonesia Pilpres 201

Tema Hukum, KPU tak Angkat Praktik Mafia Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 21:27 WIB

Tema Hukum, KPU tak Angkat Praktik Mafia Tanah

Debat Capres 2019 minggu lalu yang bertema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme, menyisakan tanda-tanya besar. Apa? Mafia Tanah tak dimasukan dalam sub tema hukum. Padahal, hasil temuan saya di Surabaya dan beberapa kota lain, praktek mafia tanah sampai era Pemerintahan Jokowi, masih menyeruak menginjak orang kecil yang tak punya akses ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Akal sehat saya juga terheran-heran, Satgas (Satuan Tugas) Mafia Tanah yang dibentuk di Polda Jatim, sampai Januari 2019, belum juga menyentuh bandar dan pemain mafia tanah di Surabaya. Inilah ironi. Ironi, antara setumpuk peraturan pemberantasan kejahatan pertanahan, sejumlah satuah tugas mafia tanah dan ratusan penegak hukum yang telah dimiliki Negara hukum ini, masih belum bisa mengungkap siapa saja pelaku mafia tanah. Jangankan di Indonesia, di kota kedua terbesar setelah Jakarta, aparat penegak hukum kita masih bergigi ompong. *** Selasa siang kemarin, saya di telepon seorang pengusaha Surabaya yang kini bermukim di Jakarta. Pria yang dulu berteman baik dengan beberapa Walikota Surabaya, heran ada pemain tanah yang berani melepas papan Inkopad Brawijaya. Papan Inkopad ini terpampang di area tanah Jl. Mayjen Sungkono Surabaya. Hasil investigasi saya, ternyata lokasi ini diklaim tiga pengusaha dan satu advokat. Semuanya mengaku ada surat-surat sah. Padahal, hasil kajian saya bersama teman dari BPN, surat-surat tanah yang dimiliki empat pihak, surat ini diduga hasil rekayasa administrasi yang melibatkan lintas instansi dari kelurahan hingga pejabat BPN bagian ukur. Empat pihak ini termasuk pemain tanah. Tak salah, teman saya di kepolisian, menyebut, apa yang dilakukan keempat pihak itu bagian dari jaringan praktik mafia tanah. *** Sebagai jurnalis yang aktif melakukan investigasi tanah-tanah rakyat, akal sehat saya berbisik semestinya KPU (Komisi Pemilihan Umum) mendengar pejabat kepolisian dan DPR-RI, isu-isu hukum menarik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tanah termasuk salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia. Tentunya baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan. Misal pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun untuk bermukim dengan didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal. Akal sehat saya berteriak saat usai debat capres berakhir, tak satupun pemandu debat menanyakan masalah mafia tanah. Padahal masalah konflik perampasan lahan tak kalah pentingnya dengan soal korupsi dan HAM. Akal sehat saya mengatakan korban mafia tanah di Indonesia, lebih berat dibanding korban korupsi oleh pejabat. Maklum, tanah memiliki fungsi sosial. Dan kini diincar mafia tanah untuk membangun keserakahan hak orang lain. *** Akal sehat saya menilai, sekarang ini persoalan tanah bukan sekedar konflik antara orang kecil dengan tuan tanah (pemodal bermodus mafia tanah), tetapi sudah tahap perampasan atas hak-hak orang kecil. Dan ini sudah sangat memprihatinkan. Saya yang bergaul dengan aparat kepolisian, advokat dan BPN, menarik kesimpulan bahwa merajalelanya praktik mafia tanah diduga disebabkan lemahnya penegakan dan sistem pencegahan dari pemerintah terhadap sistem permasalahan tanah. Ini mengakibatkan praktek mafia tanah semakin berani. Hasil investigasi saya misalnya, pernah menjumpai seorang pengusaha yang juga advokat, blusak-blusuk masuk ruangan kepala BPN Surabaya. Pengusaha keturunan Tionghoa ini tidak mengikuti prosedur tamu. Sementara saya yang jurnalis, harus mengisi buk tamu dan menunggu di ruang tamu yang dijaga seorang provost kepolisian. Pengusaha ini disinyalir memiliki lahan lebih 30 hektar di Surabaya barat khususnya di sekitar Lakarsantri. Apakah kepemilikannya sah atau tidak, beberapa advokat, notaris dan akademisi memberitahu saya, perlu dilacak oleh lembaga publik yang peduli terhadap praktik mafia tanah. Maklum, Satgas Mafia tanah Polda Jatim tahu sosok pengusaha ini, tetapi sampai sekarang belum tersentuh. Hasil diskusi saya dengan pejabat BPN dan kepolisian serta notaris, keberadaan mafia tanah hingga pemerintahan Jokowi, masih menjadi persoalan serius. Mereka sepakat praktik mafia tanah telah menjadi salah satu aktor yang menyebabkan maraknya sengketa tanah. *** Hasil investigasi dan diskusi dengan pengusaha yang suka bermain tanah, notaris, advokat dan pejabat BPN, saya mencatat ada sejumlah modus yang biasa dilakukan para mafia tanah. Umumnya mafia tanah melibatkan jaringan sistematis antara pemodal, spekulan tanah, calo sertifikat tanah, preman, aparat pemda, kepolisian dan tentu saja oknum BPN. Termasuk pensiunan pejabat BPN yang memiliki jaringan di kalangan spekulan tanah. Modus utama yang saya temukan, umumnya pemodal atau tengkulak tanah membeli murah tanah-tanah rakyat yang sedang digarap. Maklum, rakyat penggarap tak punya akses ke BPN, sehingga tanahnya tak pernah ada pembaharuan (dari girik, petok d ke SHM atau HGU). Mengingat tanah garapannya tidak dapat dilayani oleh BPN dengan berbagai alasan. Alasan klasik pejabat BPN tanah garapan itu sebagai tanah Negara dan tanah bekas hak-hak barat yang belum dikonversi. Tetapi saat diurus oleh pemodal dan spekulan tanah bersama preman-premannya, tanah garapan itu bisa disulap menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) bahkan Sertifikat Hak milik (SHM). Dalam proyek MERR di Surabaya Tumyr, saya menemukan praktik beberapa mafia tanah menguasai atau membeli murah tanah masyarakat. Tawaran yang beragam membuat rakyat tergiur. Padahal, di kawasan ini akan ada proyek besar di atasnya. *** Saya pernah diundang seorang advokat senior yang berkantor di Jl. Arjuna Surabaya. Dalam praktik mafia tanah, ada modus memalsukan dokumen di atas tanah-tanah warga. Ironisnya, melibatkan juga seorang advokat. Saya pernah diberitahu ada pengusaha Surabaya yang memiliki meja yang lacunya tumpukan girik dan petok D. Disinyalir, palsu. Nah, dengan surat palsu, dan jaringan ke BPN, pengusaha ini bisa mengantungi SHM. Ngerinya, dengan dukungan data-data surat yang dipalsukan (rekayasa administrasi), mafia tanah ini tega mengusir warga yang menggarap tanah untuk kehidupannya (petani). Modus lain yang dilakukan praktik mafia tanah adalah penerbitan dua atau tiga sertifikat di atas bidang tanah masyarakat yang sama. Para pihak yang memegang sertifikat didorong untuk berperkara di pengadilan. Hasil investigasi saya, pemodal dan spekulan tanah yang berperkara dengan penduduk ini membangun jaringan dengan advokat untuk melobi hakim. Fakta yang saya temukan, gugatan penggarap sering dikalahkan. Temuan investigasi yang sudah saya jumpai di Surabaya, putusan pengadilan yang memenangkan mafia dipakai untuk melakukan eksekusi atas lahan masyarakat. Subahanlloh. Modus lain yang saya temui, pemodal atau spekilan tanah yang ribut dengan pengelola lahan, mengirimkan preman. Orang-orang bayaran ini ditugaskan untuk menduduki tanah. Preman ini hanya berbekal girik yang diduga palsu atau sertifikat bodong. Temuan saya, dengan modus seperti ini, digunakan untuk merampas tanah secara paksa atau membeli murah, karena tekanan preman dan surat double. Berdasarkan investigasi, diskusi dan undercover ke pelaku mafia tanah, saya sekarang sedang menggalang sejumlah akademisi, pensiunan Polri, BPN dan advokat membentuk lembaga Independen anti mafia tanah. Saya akan menemui Kapolda Jatim dan pejabat BPN Jatim serta pusat, untuk bertukar data dan nama-nama pengusaha yang diduga berpraktik mafia tanah. Ide ini pernah saya tawarkan kepada seorang pejabat BPN Surabaya yang kini sudah pensiun. Ternyata pejabat BPN itu tidak merespon dengan alasan dana untuk tim investigasi mafia tanah, tidak tersedia. Tekad saya mendeklarasikan Lembaga Independen anti mafia tanah, karena praktik mafia tanah sudah sangat berbahaya yaitu telah memasuki babak perampasan tanah. Antara lain mengambil tanah rakyat tanpa lewat transaksi jual beli. Bahkan ada beberapa yang melapor ke kantor saya, meski telah memiliki Surat Hak Milik tanah, bisa kalah di pengadilan dan hilang kepemilikannya. Sedihnya, kekalahan rakyat yang sudah mengantongi SHM, justru oleh spekulan tanah yang menggugat berdasarkan hak girik dan bukan sesuai dengan tanah itu. Ironisnya, gugatannya dimenangkan oleh peradilan. Mirinya, setelah SHM dikalahkan oleh bukti girik, BPN membatalkan SHM. Ini praktik curang yang melukai rasa keadilan manusia beradab. Padahal Undang-Undang Pokok Agraria mengatur dengan jelas dan tanpa multitafsir bahwa kedudukan SHM dalam sisi hukum di Indonesia kuat. Maka itu, praktik SHM orang kecil yang dikalahkan dengan girik yang dimiliki spekulan tanah sungguh mencederai keadilan masyarakat. Lembaga yang akan saya deklarasikan nanti bisa memberi efek tekanan mempersempit praktik mafia tanah di negeri ini. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU