Telusuri Kasus Bakamla, KPK Panggil 2 Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jun 2020 12:01 WIB

Telusuri Kasus Bakamla, KPK Panggil 2 Tersangka

i

Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno. SP/RD

Terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut, KPK panggil 2 tersangka untuk memberikan keterangan. 

Dua tersangka yang dipanggil hari ini adalah Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf.

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,

Leni diketahui merupakan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 sedangkan Juli merupakan anggota ULP Bakamla Tahun Anggaran 2016.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCSS) pada Badan Kemanan Laut RI Tahun 2016 tersebut,

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Empat orang tersangka itu ialah Laksma TNI Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen, Leni Marlina sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla tahun 2016, Juli Amar Ma'ruf sebagai anggota ULP dan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai rekanan pelaksana dalam pengadaan BCSS.

"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU