Telusuri Dana Sipoa!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Mei 2018 22:41 WIB

Telusuri Dana Sipoa!

Desakan Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa kepada Polda Jatim. Dana yang Dihimpun Budi Santoso cs Diperkirakan Mencapai Rp 1 Triliun lebih plus Kredit Konstruksi dari BTN sebesar Rp 560 miliar. Kini Istri Budi Santoso, Diduga ikut Bertugas Mengatur Dana Sipoa Group Laporan: Hendarwanto, Firman Rachman, Budi M SURABAYA PAGI, Surabaya Dana masyarakat yang masuk ke Sipoa Group diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih. Dana ini dihimpun Budi Santoso, bos Sipoa Grup, sejak tahun 2014. Beberapa direksi Sipoa Group seperti Aris Birawa, kini hidupnya mewah dengan bergelimang duit, mobil mewah dan memiliki rumah elit. Mereka diduga menyembunyikan dananya ke beberapa properti seperti Graha Famili Surabaya Barat dan di luar negeri. Dana ini belum termasuk kredit konstruksi di Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 560 miliar. Para karyawan Sipoa Group mengetahui setelah Budi dan Klemens ditahan di Polda Jatim, pengelola keuangan perusahaan adalah istri Budi Santoso, termasuk gaji karyawan. Istri Budi dibantu Shienny, karyawati bagian proyek Royal Afatar World, yang dulu pegawai biasa Henry Jocosity Gunawan. Demikian hasil pelacakan tim Surabaya Pagi dari seorang pejabat di PT Bumi Samudra Jedine, marketing Sipoa Group dan Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), serta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kamis (24/05/2018) siang sampai sore kemarin. Istri Budi Santoro berperan di kantor. Duit dikendalikan dia. Ini mengesankan Sipoa seperti perusahaan keluarga Budi. Polda harus buka aliran dana ke keluarga Budi dari istri sampai saudaranya yang di Lumajang, jelas pejabat di PT Bumi Samudra Jedine, kemarin. Sumber di Polda Jatim menambahkan, istri Budi dan Klemens, sering mengunjungi suaminya, berlagak bos. Terkesan, dua wanita ini, dominan mengurus dana suaminya. Patut diduga dana kastemer mengalir ke keluarga Budi, Klemens dan Aris, yang dikenal trio Sipoa Group, kata kastemer yang memperjuangkan nasibnya sejak November 2017. Kastemer ini mengenal satu persatu bagian marketing dan customer service. Dari mereka, kastemer ini mendapat informasi bahwa peranan Budi Santoso dalam pengelolaan keuangan Sipoa Group sangat dominan. Proyek Sipoa tak Jelas Sementara itu Dian Permana, dari tim Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair), Kamis kemarin datang ke Polda Jatim bersama sejumlah kastemer. Mereka selain mematangkan laporan terhadap advokat Edy Dwi Martono, yang menghina kastemer dan pejabat Polda Jatim, juga mendesak Polda Jatim menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Desakan penerapan TPPU, agar Budi, Klemen dan Aris, tidak bisa berlagak tak punya uang untuk pengembalian kerugian kastemer. Kemana uang kastemer , terutama pembeli Apartemen RAW. Budi, Klemens dan Aris yang tahu. Polda harus berani bongkar keuangan Sipoa sampai ke keluarganya, pinta Dian Permana. Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), mendesak Polda Jatim menerapkan terhadap enam tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan plus pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bila tidak disangkutkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Budi Santoso cs, kegirangan, karena ancaman hukuman penipuan dan penggelapan hanya empat tahun. Kasus ini mirip First Travel dimana terdakwanya dibidik TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara, tambah beberapa kastemer, yang tampak lelah memperjuangkan uangnya dikembalikan, tetapi tidak kunjung dipenuhi oleh Budi Santoso cs. Ia menegaskan kastemer yang memperjuangkan pemidanaan Budi Santoso cs, mencapai 1.104. Kami berbulan-bulan menagih di kantor RAW. Dari customer service Sipoa dan marketing Sipoa, kami mendengar hampir semua proyek pengerjaan Sipoa Grup tidak jelas, mangkrak dan separuh jalan. Apakah ini yang dinamakan pengembang memikirkan Negara dan rakyat seperi promosi advokatnya Edy Dwi Martono, tambah kastemer wanita yang berbicara lantang. Sudah Melunasi Pembayaran Semua anggota Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), tak rela Budi Santoso cs, menikmati uang kastemer. Selain pidana, kami juga akan melakukan gugatan sampai ke kekayaan pribadinya, tambahnya, yang mengaku juga mendapat dorongan dari advokat papan atas di Surabaya. Dian menambahkan, alasan dilakukan penelusuran dana di Sipoa Grup, karena sebagian besar para pembeli sudah melakukan pelunasan pembelian unit apartemen dari Sipoa Grup. Bahkan ada yang sudah jatuh tempo dari tahun 2017 dan pertengahan 2018 ini. Lha ada yang sudah jatuh tempo penyerahan 2017 lalu dan Juli 2018 ini. Tapi belum ada bangunan sama sekali. Apalagi ada yang sudah lunas, kemudian uang itu kemana saja? Dengan TPPU ini, bisa dilacak, tegas pria yang juga akademisi di Fakultas Hukum Unair ini. Konsultasi Pidanakan Edy Sejak Kamis (24/5/2018) kemarin, Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S) mulai melakukan konsultasi ke Polda Jatim, terkait disangkutpautkan anggota P2S yang diatur oleh makelar kasus dan oknum kepolisian. Meski belum melakukan laporan secara resmi, pihak P2S, masih mengumpulkan dan mempertimbangkan beberapa bukti untuk melaporkan bidana kuasa hukum dari Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso yang bernama Edy Dwi Martono, SH. Menurut informasi di Dirreskrimum Polda Jatim, beberapa kastemer dari paguyuban melakukan konsultasi secara intensif dan ingin advokat Edy Dwi, membuka mafia hukum yang dimaksudkan. Sementara ini kami masih konsultasi. Belum laporan resmi. Mereka membawa beberapa bukti pemberitaan yang dinilai merugikan mereka, ucap salah satu penyidik Dirreskrimum Polda Jatim, kemarin. Sementara, tim Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) yang mendampingi P2S, akan bertindak tegas untuk segera melaporkan pidana advokat yang juga pengurus DPN Peradi Pusat itu. Edi Dwi Martono, selaku pengacara Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, pasti akan kami laporkan pidana. Kemungkinan Edy bersama Budi dan Klemens. Bila yang bersangkutan tidak segera mencabut pernyataan di beberapa media yang mendeskreditkan kita, tegas Dian Purnama, kemarin. Para kastemer P2S itu menegaskan, bahwa laporan konsumen murni dilakukan oleh P2S, tanpa bantuan mafia hukum seperti yang ditudingkan oleh advokat Eddy Dwi Martono. Maklum, tingkat emosi kastemer sudah memuncak. Mengingat banyaknya proyek milik Sipoa Group yang tidak terealisasi. Yang terbesar proyek Royal Afatar World (RAW) oleh PT Bumi Samudera Jedine. "Laporan Polisi dilakukan anggota P2S telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Setelah itu laporan dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum, akui para kastemer. Ketua P2S Antonius Joko Mulyono menyatakan, tujuan dari P2S adalah semata-mata memperjuangkan hak para anggota untuk mendapatkan keadilan, yaitu pengembalian uang 100 persen. Tidak ada sedikitpun keinginan P2S untuk menguasai asset Sipoa, yaitu tanah seluas 6 hektar yang menjadi lokasi proyek RAW dengan cara-cara yang tidak benar secara hukum, seperti pencaplokan tanah melalui mafia tanah yang terorganisir, tandas Antonius. **foto** Tersangka Bisa Bertambah Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, hingga saat ini, penyidik Dirreskrimum Polda Jatim masih terus mengembangkan paska ditetapkan 4 tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan lebih dari Rp 165 Miliar ini. Barung menyatakan, tersangka Sipoa, saat ini bisa saja bertambah. "Hingga saat ini, ada 15 laporan polisi yang masuk di kita. Bisa saja nanti jumlah tersangkanya bertambah lagi, dari yang sekarang, jelas Barung, kemarin. Lantas, kapan empat tersangka baru itu diperiksa dan dilakukan penahanan? Barung menjawab, dalam waktu dekat akan dilakukan panggilan pemeriksaan dengan status tersangka. Nanti, pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu kita tahan, lugasnya. Statement Kuasa Hukum Sipoa Sebelumnya, Edy Dwi Martono, SH, kuasa hukum Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra serta Sipoa Grup menjelaskan bahwa seharusnya perkara yang menimpa kliennya, Budi dan Klemens masuk dalam ranah perdata. Menurutnya peristiwa ini tidak dapat digolongkan sebagai bentuk pidana penipuan, karena PT. Bumi Samudera Jedine selaku pengembang sudah memiliki Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bpati Sidoarjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014, dan Tanah HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2. Selain itu juga IMB No. 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo yang lengkap untuk membangun dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta telah dilakukan Pemasangan Tiang Pancang sebanyak 2500 buah. Hanya saja, tegasnya di tengah jalan perusahaan mengalami krisis keuangan, sehingga mengakibatkan pembangunan proyek terhenti. Terjadinya keterlambatan dalam penyerahan unit apartemen antara PT. Bumi Samudera Jedine kepada pihak konsumen adalah suatu tindakan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata: Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu . Dalam hal ini PT. Bumi Samudera Jedine telah lalai dalam memenuhi kewajibannya. Namun tegasnya meskipun kasusnya masuk ranah perdata, namun penyidik penyidik Unit III Subdit II Harda Bangtah yang diduga atas perintah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Machfud Arifin, SH, tanpa alat bukti yang cukup menetapkan status tersangka terhadap Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dan menjebloskannya ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan pasal 378 dan 372 KUHP. nt/fir/bd/sin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU