Telat Bayar Hutang, Rumah Dilelang Pihak Bank

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Nov 2018 13:42 WIB

Telat Bayar Hutang, Rumah Dilelang Pihak Bank

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebuah rumah di jalan Kyai Parseh Jaya, Rt 4 Rw 4, Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa (6/11). Sebab rumah milik H. Fais tersebut telah dilelang oleh pihak bank, karena ia dinilai wanprestasi oleh pihak bank karena sebelumnya mengalami keterlambatan pembayaran hutang. Ternyata, hutang sebesar Rp 200 juta tersebut, bukan digunakan oleh H. Fais, melainkan oleh temannya yang saat ini menghilang. "Yang menggunakan uangnya teman saya, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah saya. Saya sebelumnya nggak mampu bayar karena yang punya hutang (teman) melarikan diri," ungkapnya ketika ditemui wartawan, kemarin. Kemudian, sampai akhirnya pihak bankpun melakukan lelang rumahnya. Dan kemarin, pihaknya mendapatkan surat dari PN Kota Malang. "Sudah saya mau lunasi, namun pihak collector ini nggak mau. Bahkan saya tambahi untuk biaya yang mereka keluarkan, mereka juga nggak tau. Sementara itu, Kuasa Hukum H. Fais, Ms Al Haidary mengungkapkan, bahwa, terkait eksekusi yang dilakukan oleh PN Kota Malang ini, dinilai cacat hukum. Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan kasasi yang itu belum terdapat ketetapan hukum yang tetap. "Saat ini masih dalam proses kasasi. Kok tiba-tiba dieksekusi. Perkara ini bukan perkara perlawanan. Ini perkara perbuatan melawan hukum yang masih ditingkat kasasi. "Nah ini pengadilan memaksakan diri untuk eksekusi dengan memberikan keterangan yang menyesatkan bahwa ini seolah-olah perlawanan. Maka dari itu, pihaknya akan melaporkan PN Kota Malang kepada Hakim Pengawas," jelasnya. "Yang kita gugat risalah lelang, proses lelang nggak benar, menurut termohon lelang harganya tak sesuai nilai. Kemudian pemenang lelang mengajukan eksekusi dan PN menurunkan penetapan yang kita gugat. Karena lelang sudah selesai, upayanya bukan perlawanan, tapi gugatan perbuatan melawan hukum yang sekarang masih ditingkat kasasi," tambah Haidary Kalau nantinya gugatan pada kasasi dikabulkan, maka tentunya pihak pe gadilan harus bertanggung jawab mengembalikan obyek kepada pemenang. "Makanya kenapa kita mau ditunda itu, tunggulah ada ketetapan dulu, toh kita mulai gugat 2017 sampai sekarang mau sabar. Tapi kok sekarang tiba-tiba dieksekusi. Padahal putusan Mahkamah Agung belum turun," jelasnya Sementara itu, Rudy Hartono, Panitera Muda PN Kota Malang mengatakan, bahwa eksekusi tersebut didasarkan kepada pemenang lelang yakni Nuriah Kartikasari warga Jalan Bayam Bumiayu, Kota Malang. Rudy juga membenarkan, bahwa saat ini, memang terdapat gugatan dari pihak pemohon yang sampai tahapan kasasi. Namun gugatan yang dilakukan oleh pemohon sudah diputus oleh Hakim pada tanggal 10 Oktober 2017. "Bunyi putusan itu pada pokoknya adalah menolak gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, pada gugatan nomor 39," jelasnya Kemudian pihak pengugat selanjutnya mengajukan upaya banding untuk semakin menguatkan ketetapan PN Malang. Sampai akhirnya putusan banding turun dan semakin menguatkan PN Kota Malang untuk menolak gugatan dari termohon. Dijelaskan Rudy, bahwa sebelumnya, pihaknya juga sudah melalukan teguran terhadap termohon untuk segera mengosongkan rumah tersebut. Namun termohon masih belum mengosongkan rumah tersebut. Bahkan sebelum eksekusi, suasana sempat menegang. Sebab sempat terjadi adu mulut antara pihak PN dan juga pihak termohon. Namun akhirnya eksekusipun tetap berjalan dengan pengawalan dari puluhan Polisi. Mn

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU