Tega Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jan 2019 08:49 WIB

Tega Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun

SURABAYAPAGI.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Ali Murahman (51) warga Surabaya. Ali ditangkap lantaran tega memaksa anak kandungnya sendiri untuk melayani nafsu bejatnya. Aksi Ali terhadap sang anak dilakukan sejak anaknya berusia di bawah 10 tahun. Awalnya, ia hanya memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga berdarah. Menjelang usia 13 tahun, nafsu bejat Ali memuncak. Ia pertama kali menyetubuhi sang buah hatinya di rumahnya sendiri, saat istri atau ibu korban sedang bekerja di luar rumah. Hal ini dilakukan hingga sang anak berusia 23 tahun. "Awalnya dicabuli sejak usia 9 tahunan, kemudian saat beranjak remaja, tersangka ini nekat menyetubuhi korban saat ibu korban tidak ada di rumah," kata Kanit PPA, AKP Ruth Yeni, Senin (28/1). Lebih lanjut, penangkapan Ali dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban. "Korban tak kuasa, dan mengadu kepada sang ibu. Awalnya memang diancam-ancam," lanjutnya. Dari hasil penyidikan, Ali kerap melakukan aksi bejatnya kepada sang anak. Bahkan, ia mengaku sudah mengagahinya sebanyak dua kali dalam satu minggu. "Pengakuannya memang sangat sering. Bahkan dua kali seminggu itu minimal," tandas perwira tiga balok itu. Akibat perbuatannya Ali terancam mendekam dalam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, perubahan atas UUU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU