Tega, Ayah Kandung Menyuruh Anaknya Mencuri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2019 13:47 WIB

Tega, Ayah Kandung Menyuruh Anaknya Mencuri

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Sangat disayangkan seorang ayah tega menyuruh anak kandung mencuri. Gara gara, demi untuk mendapatkan uang pria ini tega menyuruh anaknya yang masih berumur 7 tahun melakukan pencurian. Alhasil, akibat perbuatannya pria yang sudah menikah 4 Kali itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya. Ayah yang tega itu bernama Moch. Nasir,43, warga asal Jalan Jagir Wonokromo 110-A Surabaya. Tersangka melakukan pencurian berupa Handphone (HP) sebanyak 7 kali dilokasi yang berbeda, dengan cara mengajak anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun. Dalam melakukan pencurian, tersangka (Nasir,red) bertugas mengalihkan perhatian korban, sedangkan anak perempuannya sebagai eksekutor pencurian itupun atas perintah tersangka Moch.Nasir. Berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti rekaman CCTV yang sudah beredar di Medsos. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandy Nugraha Kamis (5/12/2019) menjelaskan, untuk bisa memudahkan pencurian tersebut pelaku sengaja pura-pura menjadi pembeli di toko pakaian ataupun di rumah makan untuk seolah-olah membeli dan ketika penjaga ataupun pembeli yang lainnya serta pemilik tokonya lengah, maka anaknya disuruh untuk mengambil handphone lalu dimasukkan kedalam celana. "Ketika penjaga konter lengah si anak disuruh mengambil dan ditaruh di dalam celana,"terang Kapolrestabes. Masih kata perwira dengan tiga melati dipundak, dengan kesigapan anggota dan langsung melakukan respon di Wonocolo Alhamdulillah bisa diungkap. Kapolrestabes Surabaya juga menghimbau kepada masyarakat Surabaya mungkin ada kasus serupa atau kejadian serupa untuk bisa dilaporkan kepada polisi. Saat diperiksa tersangka mengaku sudah 7 kali melakukan pencurian. " Saya sengaja menyuruh anak saya melakukan pencurian Handphone dan hasil penjualan Handphone saya buat beli makan pak," aku pelaku. Adapun lokasi yang pernah di obok obok oleh pelaku diantaranya, rumah makan di Jalan Siwalankerto, toko baju di Jalan Opak, pengirimiman paket JNE di Jalan Pandigiling dan rumah makan di Jalan Kutisari Surabaya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, dua dosbook handphone merk Oppo dan advan, sabuk sikep dan topi. Kini pelaku yang ditinggal istrinya bekerja diluar Negeri ini harus menghabiskan sisa hidupnya di sel Tahanan dan atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU