Tebang Pohon Tanpa Izin, Pria di Pangandaran di Ringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 14:28 WIB

Tebang Pohon Tanpa Izin, Pria di Pangandaran di Ringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, -Akibat menebang pohon tanpa ijin seorang pria di Pangandaran harus berurusan dengan polisi. Pria yang berinisial J (48) ditangkap polisi karena telah menebang 119 pohon tanpa izin di hutan lindung milik Perhutani, kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Lokasi penebangan pohon itu tepatnya di Petak 7A RPH Cisalah BKPH Pangandaran KPH Ciamis, yang masuk kawasan Parigi dan Langkaplancar, Pangandaran. Luas lahan tersebut sekitar 13,5 hektare. "Perhutani mengetahui ada penebangan liar, lalu melaporkan kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, tindak pidanaillegal logging di kawasan hutan lindung di Parigi-Langkaplancar. Kami berhasil mengamankan seorang pelaku," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jumat (6/12/2019). Akibat penebangan liar tersebut, Perhutani mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Adapun MO pelaku yakni membuka lahan dan menanam tumbuhan kapol dengan cara menebang pohon rimba di kawasan hutan lindung tanpa izin dari pejabat yang berwenang. "Penebangan liar ini dilakukan bersama-sama, baru diamankan satu tersangka. Ada tiga pelaku lain yang kami kejar," ujar Bismo. Barang bukti yang disita polisi dari tersangka J di antaranya gergaji mesin, golok, tiga sepeda motor, dan 119 batang pohon yang telah ditebang. Pohon itu jenis benying, kondang, mara,seuseureuhan, dan lainnya. Penebangan liar ini dilakukan J sejak Oktober 2019. J disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (b)juncto Pasal 82 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun. Kini J ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis. "Ini merupakan pendidikan masyarakat dan edukasi. Tidak boleh menebang pohon sembarang, terutama di kawasan hutan lindung karena hutan digunakan untuk melindungi wilayah dari ancaman bencana longsor dan banjir," Bismo menegaskan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU