Tarif ‘Servis’ Mahal Jadi Motif Pembunuhan Wanita Telanjang Di Warung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Nov 2019 09:18 WIB

Tarif ‘Servis’ Mahal Jadi Motif Pembunuhan Wanita Telanjang Di Warung

SURABAYAPAGI.COM, -Satu lagi fakta terungkap mengenai pembunuhan wanita telanjang dengan bersimbah darah di sebuah warung di Pemalang. Ternyata, tersangka yang membunuh korban merupakan pelanggan yang baru saja diservis oleh korban. Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, IR ditangkap pada Minggu siang di Pasar Senen, Jakarta. IR berhasil diketahui sebagai tersangka utama kasus pembunuhan setelah dilakukan pemeriksaan pada saksi saksi dan pendalaman di lapangan. Selain itu keterangan istri siri pelaku dan anaknya memperkuat dugaan IR adalah pelaku pembunuhan. "Jadi setelah melakukan pembunuhan, pelaku pulang dengan baju yang berlumuran darah. Dia bawa juga handphone milik korban yang kondisinya terdapat darah juga," kata Kristanto. Pelaku memerintahkan istrinya untuk membuang barang bukti berupa pakaian yang bersimbah darah ke sungai, sedangkan anaknya Ow diminta menjual handphone milik korban ke Comal. "Hasil penjualan handphone milik korban yang laku sebesar Rp 550 ribu ini oleh pelaku kemudian digunakan untuk berangkat ke Jakarta," lanjutnya. Dari hasil autopsy yang dilakukan polisi, penyebab kematian korban dikarenakan luka pukulan di kepala. "Kalau korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala," ujar Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (11/11/2019). Selain luka akibat benda tumpul, ada pula luka akibat benda tajam. Sebelumnya polisi telah mengamankan sebuah gunting yang diduga digunakan pelaku berinisial IR untuk menghabisi korban. Polisi juga mengungkapkan alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban. Hal itu dikarenakan terjadinya perselisihan antara pelaku dan korban mengenai tarif servis yang diberikan. "Saat berhubungan badan, korban meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada tersangka. Karena tersangka hanya memiliki uang Rp 50 ribu, maka terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan. Atas perbuatannya tersebut, IR dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kristanto.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU