Tarif Baru Ojek Online, akan Berlaku Menyeluruh Bulan Agustus 2019

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jul 2019 17:12 WIB

Tarif Baru Ojek Online, akan Berlaku Menyeluruh Bulan Agustus 2019

SURABAYAPAGI.com Aturan tarif ojek online, yang diatur oleh Kemenhub ditargetkan akan berlaku diseluruh Indonesian mulai pada Agustus bulan depan. Dimana atuiran tarif ini baru berjalan di 45 kota dari 220 di seluruh Indonesia. Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam Kepmenhub 348, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif Ojol berdasarkan tiga zona. "Bulan depan selesai," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jumat dilansir dari CNN indonesia (19/7). Kemenhub berencana akan menerapkan regulasi baru itu kepada 50 kota lagi dalam bulan in sehingga kota yang melaksakan aturan tarif bagi jasa Ojol tersebut menjadi 95 kota. Menurut Budi, realisasi aturan tersebut tidak memenuhi hambatan. "Sebetulnya persoalan ojek itu hanya di kota-kota besar saja. Kalau kabupaten itu relatif nyaman," ujarnya. Bahkan, lanjutnya, di beberapa kota penghasilan pengemudi ojol bisa melampaui tingkat Upah Minimum Regional (UMR). Ia mencontohkan penghasilan pengemudi ojol di Purwokerto mencapai Rp3 juta per bulan atau lebih tinggi dari UMR yang sebesar Rp1,7 juta per bulan. "Artinya dengan tarif yang ada saja, penghasilan mereka sudah bagus," imbuhnya. Sebelumnya, aturan tersebut diuji coba pada lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU