Tanyakan Penyidikan Perumahan Royal City

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Nov 2019 16:11 WIB

Tanyakan Penyidikan Perumahan Royal City

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingin mengetahui, kelanjutan pemeriksaan sejumlah pembeli perumahan Royal City Gresik mendatangi Mapolda Jatim untuk menanyakan kelanjutan kasusnya. Hingga kini, kasus yang sempat disinggung Pengacara Hotman Paris di media sosial beberapa bulan lalu ini tak kunjung menemui titik terang. Kuasa Hukum Paguyuban User Royal City, Sahlan mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke PT Berkat Jaya Land, selaku pengembang perumahan Royal City Gresik. Selain itu, mereka juga telah melaporkan direktur PT Berkat Jaya Land, Nur Fauzi. Namun ternyata dalam kasus ini, Fauzi dan seluruh karyawan juga tertipu mantan owner PT Berkat Jaya Land, Jimmy Wijaya. Saat diusut, ternyata Jimmy-lah yang melakukan penggelapan uang puluhan Miliar ke kantong pribadinya. "Awalnya kita mengajukan gugatan ke PT Berkat Jaya Land. Ternyata setelah kita lihat dan amati dokumen yang ada, ternyata bukan ke PT tersebut, tapi ke saudara Jimmy. Seperti yang dijelaskan uangnya masuk ke Jimmy," kata Sahlan ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (15/11/2019). Sahlan mengatakan dirinya membawahi 300 konsumen yang merasa ditipu. Dari ratusan konsumen tersebut, rata-rata belum mendapatkan unit rumahnya, meski sudah lunas. Ada pula 20-an konsumen yang telah mendapatkan rumah, namun tidak dilengkapi dengan sertifikat hingga fasilitas listrik dan air. Di kesempatan yang sama, Direktur PT Berkat Jaya Land, Nur Fauzi hari ini juga melaporkan Jimmy atas kasus penggelapan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Jimmy dilaporkan melanggar pasal 372 KUHP dengan menggelapkan uang Rp 3,6 miliar. "Ini yang dilaporkan pertama syaa mengajukan laporan adanya penggelapan Pasal 372 KUHP. Saya melaporkan penggelapan uang hasil penjualan dari PT Berkat Jaya Land. Uang itu tidak masuk ke PT melainkan ke saudara Zainul Abidin, lalu diterima saudara Jimmy. Zainul ini sopir pribadinya Jimmy. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 3.694.800.000," papar Fauzi. Sebelumnya, Fauzi juga telah melaporkan Jimmy dan Istrinya Diana Carolina sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan PT Berkat Jaya Land sebesar Rp 42 miliar. Laporan ini tertulis dalam Laporan Polisi Nomor LPB/838/IX/2019/UM/Jatim Pada Kamis (29/11/2019). "Saya ke sini juga menindaklanjuti laporan pertama sebesar Rp 42 miliar lebih yang dilakukan saudara Jimmy dan istrinya, Diana Carolina. Ini uang penjualan rumah dan droppingan uang Bank Bukopin terkait KPR. Jumlah customer 300-an, itu yang saya laporkan ke Unit Jatanras," lanjut Fauzi. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini. Sementara kini, Barung menyebut polisi tengah menyelidiki kasus ini. "Kita masih selidiki ya," pungkas Barung.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU