Tanpa Kuasa Hukum, Jamaah First Travel Lakukan Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2019 13:16 WIB

Tanpa Kuasa Hukum, Jamaah First Travel Lakukan Sidang

SURABAYAPAGI.COM,Jakarta Sejumlah jamaah korban First Travel memutuskan maju sidang meskipun tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Sidang gugatan perdata dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak jamaah akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (3/9). Eni, koordianator jamaah korban First Travel mengajak seluruh jamaah hadir dalam persidangan itu nanti. Saya harap saudara-saudari sekalian korban jamaah First Travel kehadirannya seperti biasa, untukframing persidangan bahwa jamaah akan maju sendiri melawan kebatilan demi merebut hak jamaah, kata Eni, Senin lalu. Eni juga meminta seluruh pihak, khususnya pemerintah untuk mendukung dan melindungi masyarakat yang saat ini menjadi korban ketidakadilan sistem peradilan. Menurutnya, selama ini jamaah berjalan sendiri mencari keadilan setelah mendapat ketidakadilan dari pengusaha di bidang haji dan umrah. Eni berharap, pada sidang hari ini Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat mengabulkan gugatan jamaah mengembalikan aset yang disita oleh negara untuk dikembalikan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU