Tangkap Nursalim dan Istri, KPK Gandeng Interpol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Nov 2019 15:43 WIB

Tangkap Nursalim dan Istri, KPK Gandeng Interpol

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Tersangka kasus korupsi Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap BDNI, Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ITN). Adapun keduanya saat ini tengah buron. Untuk menangkap kedua tersangka yang tengah buron itu, KPK akan bekerja sama dengan National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia. "Setelah mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO (daftar pencarian orang) dua orang tersangka, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (21/11). Dia menjelaskan, dalam surat red notice tertanggal 6 September 2019, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih. Dalam surat tersebut KPK juga meminta bantuan Interpol untuk turut memburu dan menangkap keduanya. "Permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK," ujar Febri. Lebih lanjut, surat tersebut telah diterima dan direspon oleh NCB-Interpol. Rencananya, dalam waktu dekat KPK dan Interpol akan melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Sjamsul dan Itjih. "Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," ujar Febri.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU