Tangkap Emak-Emak Mucikari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Feb 2019 09:17 WIB

Tangkap Emak-Emak Mucikari

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sri Rahayu (48) Warga Dusun Pagerwojo, Desa Gelam, Kecamatan Candi, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena diduga sebagai mucikari di sebuah hotel di Sidoarjo. Kami mengungkap satu kasus, terkait perdagangan orang. Dalam hal ini mucikari yang memperdagangkan seorang wanita, kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (13/2/2019). Kompol Harris mengatakan, bermula tersangka Sri mendapatkan pesanan dari seorang laki laki hidung belang, untuk mencarikan seorang wanita yang bisa menemani karaoke dan lanjut booking di sebuah hotel Sidoarjo. Dan akhirnya keduanya melakukan transaksi, antara tersangka dan pemesan atau tamu, tambah Harris. Kemudian Harris menyampaikan, tersangka Sri menawarkan seorang korban sebut saja Bunga dengan bayaran Rp 1 juta. Lalu, si Bunga mengiyakan tawaran tersangka untuk menemani pria hidung belang tersebut. Sementara tersangka menerima uang dari tamu sebesar Rp 2.100.000, terang Harris. Lalu tersangka memberikan uang kepada Bunga sebesar Rp 1.200.000 dan sisa dari tamu Rp 900.000 diambil oleh tersangka Sri. Tersangka mengambil keuntungan dari korban dan menjadikan sebagai pencaharian, ujar Harris. Tersangka Sri mengakui menjadi mucikari di wilayah Sidoarjo sudah sekitar dua tahun lamanya. Dengan menawarkan seorang wanita yang usianya masih muda. Sudah lumayan lama jadi mucikari dan sebelumnya pemandu karaoke, katanya Kompol Harris menjelaskan, dari kasus pengungkapan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti HP Oppo F1S, HP Vivo, uang senilai Rp 2.100.000, suprei warna putih, kwitansi sewa kamar hotel Delta Sinar Mayang. Sda-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU