Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2019 13:09 WIB

Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menciptakan situasi Kondosif, Ditreskoba Polda Jatim melakukan operasi penyakit masyarakat. Kali ini dipimpin, Kanit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Harnoto, SH, bersama anggota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Sabu-Sabu 9,90 gram di dalam rumah tersangka di Pragoto no. 61 Surabaya. Dan saat ini dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskoba Polda Jatim. Menurut Direktur Reserse Narkotika Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik, saat melakukan penggrebekan polisi amankan dua tersangka yakni Kardi (46), warga Pragoto no. 59 RT RW 006 kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya dan Rizal (20), warga Dusun Ambulung Kelurahan Rapa Daya Kecamatan Omben, Sampang. Atau alamat tempat tinggal di jl. Pragoto No. 57 Kelurahan Sidotopo Kecamatan. Semampir. "Dua pelaku ini sudah lama diincar polisi dan baru kita tangkap sekarang," terangnya, Rabu (15/5/2019). Sedangkan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah jalan Pragoto Kelurahan Semampir kota surabaya dan sekitarnya ada peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan Kardi dan Rizal, Kemudian petugas ditresnarkoba polda jatim melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah sasaran. Saat diamankan petugas menemukan barang bukti Sabu-Sabu di rumahnya. Akhirnya, keduanya dibawah ke Polda Jatim. Saat diperiksa, tersangka Kardi, dirinya mengedarkan dan memakai Shabu sudah cukup lama dan jika ada yang butuh dirinya ikut menjual. "Ya dijual ya dipakai sendiri," katanya. Barang bukti yang disita 29 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor seluruhnya 9,90 gram, 1 buah dompet warna putih, Seperangkat alat hisap, 2 buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan Uang tunai pecahan Rp 50.000, - sebanyak 2 lembar. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikadengan ancaman diatas 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU