Tanah Tak Bersertifikat, Penjual Dilaporkan ke Kepolisian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Agu 2020 19:26 WIB

Tanah Tak Bersertifikat, Penjual Dilaporkan ke Kepolisian

i

Kiai Jurjiz Muzammil Pengasuh pondok pesantren Al-Is'af kalabaan Guluk-Guluk Kab. Sumenep.SP/ainur rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - KH. Jurjiz Muzammil telah melaporkan saudara Jufri keranah hukum kepolisian Kab. Sumenep, atas dugaan penipuan transaksi jual beli tanah.

Informasi yang telah dihimpun, sekitar tahun 2016 lalu, Saudara Jufri menawarkan sebidang tanah di desa ketawang laok Kecamatan Guluk-Guluk Kab. Sumenep dengan harga murah kepada Kiai Jurjiz Muzammil.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Lalu terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak. “Tanah tersebut seharga 50 ribu permeternya, lebar kurang lebih 2 hektar, kemudian saya sepakat dan membelinya, lalu saya membayarkan Uang Muka (DP) sebesar 50 Juta, sebagai tanda jadi, karena tanah itu belum ada sertifikatnya, saya disuruh menunggu. Akhirnya saya menunggu sampai tahun 2020. Saya mengatakan jika sertifikatnya sudah jadi, bisa dihantarkan kerumah baru kekurangannya akan saya bayar,” paparnya kepada surabaya pagi (05/08) di kediamannya.

Menurut Kiai Jurjiz, pihaknya merasa di tipu, setelah melihat ada bangunan yang dibangun diatas tanah tersebut. Dan setelah diusut ternyata tanah itu juga di beli H. Rafik, “Jadi saya kaget, kenapa bisa seperti ini. Makanya saya melaporkan saudara Jufri ke Polres atas dasar penipuan,” tegasnya.

Kalau ada itikad baik, sambung pengasuh pondok pesantren Al-Is'af Kalabaan Guluk-Guluk Sumenep madura ini menyampaikan, saudara Jufri sebaiknya menemui dan memberikan sertifikat tersebut.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

“Ssaya sudah menunggu kurang lebih lima tahun hingga sekarang, namun sertifikatnya gak ada, berarti kan dia telah menipu saya, padahal tanah tersebut sudah ada yang mau beli ke saya, tapi karena tidak bersertifikat, jadi siapa yang mau beli,” urainya.

Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya berharap saudara Jufri dapat mengembalikan uangnya. “Dan kalau sudah seperti ini, siapa yang repot. Saya berharap agar kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini dengan segera,” harapnya.

“Saya melaporkan kejadian ini ke kepolisian beberapa hari kemarin itu kurang lebih tujuh item, ya salah satunya masalah penipuan jual beli tanah atasnama penjual saudara Jufri dan pembelinya saya,” pungkasnya.

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

Sementara, Kabag Humas Polres Sumenep, Widiarti laporan atasnama Kiai Jurjiz belum sampai diruang kerjanya. Namun beliau berjanji jika laporannya sudah diterima akan menyampaikannya kepada awak media.

"Laporan Kiai Jurjiz belum saya terima, nanti kalau sudah ada di meja saya, pasti saya akan kasih tahu kalian,” katanya kemarin diruang kerjanya.ar

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU