Tanah Milik Warga Dipagari Citraland

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 16 Jun 2018 19:02 WIB

Tanah Milik Warga Dipagari Citraland

SURABAYAPAGI, Surabaya - Polemik pemilikan tanah kembali terjadi di Surabaya. Kali ini tanah seluas 5.500 m2 milik ahli waris bernama Mujiono yang ada di komplek perumahan elite Citraland diduga dicaplok pengembang properti tersebut. Akibatnya, muncullah reaksi ahli waris yang mengetahui jika tanah miliknya tersebut dikuasai oleh Citraland tanpa sepengetahuannya. Sekitar ratusan massa keluarga ahli waris, mendatangi lokasi tempat lahan seluas 5.500 m2 itu, Kamis (14/6) pagi. Mereka memasang pagar pada lahan tersebut agar tak ada siapapun yang memasuki lahan yang masih dimiliki oleh Mujiono besert empat saudaranya itu sebagai ahli waris. Berbekal surat petok D asli, ratusan massa itu pun melakukan aksinya. Namun aksi tak berjalan mulus saat pihak Citraland mencoba mengahalang-halangi. Bahkan Citraland melalui perwakilannya bernma Kohamon, pihak Citraland menunjukan copy ikatan jual beli yang ternyata sudah dibatalkan oleh pihak notaris. Sempat terjadi ketegangan antara dua belah pihak yakni kelompok ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya yakni DR. Oscar Eijaya, S.H M.H. dan Fran Lutfi Rachman, S.H, M.H., dengan Kohamon. Polisi pun betindak untuk melerai keduanya agar tak sampai adu jotos. Sementara itu,Lutfi mengatakan jika pihak Citraland tak dapat menunjukan bukti autentik kepemilkan lahan tersebut. Bahkan copy yang ditunjukkan hanya sebatas ikatan jual beli yang belum sampai di aktakan. Dan itu telah dibatalkan oleh notaris. "Dia kan tidak ada bukti, kami punya surat petok D asli. Ngakunya dia beli di Basri, lah kalau dilihat itu kan cum sampai ikatan jual beli, bahkan tidak ada pembayaran ke pihak ahli waris, dan sudah dibatalkan oleh notaris, hak dia apa," terang Lutfi, Kamis (14/6). Sementara itu, Mujiono selaku salah satu ahli waris menyebut,polemik lahan tersebut berawal saat dirinya hendak menguruskan sertifikat tanah tersebut atas bantuan seseorang bernama Basri. Namun, tanpa sepengetahuan Mujiono dan pihak keluarga, Basri melakukan ikatan jual beli tanpa petok kepada pihak Citraland. Bahkan ditengarai,IJB tersebut palsu. " kami itu kan percaya, minta bantuan untuk mengurus surat surat tanah tersebut ke Basri, eh Ternyata tanah tersebut dijual ke Citraland. Saya baru tahunya ketika dipagar itu mas sama mereka (Citraland,red)," kata Mujiono. Kini pihak ahli waris maupun Citraland sepakat untuk menempuh jalur hukum atas polemik lahan tersebut. Selain itu, pihak kuasa hukum Mujiono optimis akan memenangkan perkara ini lantaran mereka memiliki dokumen autentik atas tanah tersebut.fir

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU