Home / Hukum & Pengadilan : Selama 20 Tahun “Hilang” Dikorupsi Pihak Ketiga de

Tanah 7 Hektare Pemkot Berhasil Diselamatkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2019 09:30 WIB

Tanah 7 Hektare Pemkot Berhasil Diselamatkan

Alqomarudin, Budi Mulyono Tim Wartawan Surabaya Pagi Pemkot Surabaya hingga kini masih terus mempertahankan beberapa lahan asetnya baik berupa tanah dan bangunan. Meski masih ada beberapa aset yang masih dikuasai pihak ketiga. Diantaranya, aset Jalan Pemuda 17 Surabaya, yang masih menjadi sengketa dengan PT Maspion. Namun, ratusan hektare aset Pemkot, sudah bisa kembali diambil dan dikelola oleh Pemkot Surabaya. Aset yang berhasil diselamatkan kali ini lahan seluas 7 hektare yang berada di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Aset tanah itu sempat hilang karena dikuasai pihak ketiga dalam kasus dugaan korupsi. Secara resmi aset seluas tujuh hektare atau senilai Rp26 miliar itu, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Sunarta, bersama jajarannya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Ruang Sidang Balai Kota, Senin, (27/5/2019). Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan upaya Kejati Jatim yang telah banyak membantu Pemkot Surabaya untuk menyelamatkan aset kota. Dengan begitu, ia menyebut, ke depan aset itu akan digunakan sebaik mungkin dan akan dikembalikan fungsinya untuk masyarakat. Tanah itu milik kami selama 20 tahun lalu, tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan Kejaksaaan Tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. Sekarang ini penguasaannya jadi milik pemkot, saya bersyukur sekali, kata Risma. Rencana Tukar Guling Wali Kota Risma menyampaikan, tanah aset yang baru saja diserahkan itu, bakal digunakan sebagaimana fungsinya. Pihaknya akan memikirkan pengelolaan tanah seluas 7 hektare atau senilai Rp26 miliar tersebut untuk kepentingan masyarakat. Namun, karena lokasinya berada di luar Surabaya, pihaknya bakal terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk rencana pengelolaan tanah ke depan. Tanah yang baru saja diserahkan ini masih akan kami pikirkan akan digunakan apa. Mengingat lokasinya di Sidoarjo. Bisa juga nanti tanahnya kami tukar guling atau bagaimana nanti, ujarnya. Dibangun Fasilitas Umum Namun, ia mengungkapkan, selama ini jika aset yang berhasil diselamatkan lokasinya berada di Surabaya, pihaknya mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagaimana yang sifatnya urgent untuk masyarakat. Kalau yang wilayah Surabaya kita bisa bangun waduk, sekolah, kolam renang untuk anak sekolah, taman dan apapun yang berhubungan dengan kepentingan warga Surabaya, katanya. Sebelumnya, tanah seluas tujuh hektar itu merupakan aset milik Pemkot Surabaya, namun kemudian dikuasai oleh pihak lain. Sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa menggunakannya lagi. Itu adalah aset yang digunakan tapi kita tidak bisa ambil kembali jadi kompensasi. Kita sudah menyerahkan tanah, tapi mereka tidak menyerahkan tanah kembali (tukar guling), jelasnya. Barang Bukti Korupsi Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta, mengatakan pengembalian tanah dapat diambil karena ada tindak pidana korupsi. Ia menyebut lahan seluas 7 hektare itu merupakan barang bukti dan saat ini telah diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya. Jadi ini di dalam permasalahan tersebut ada tindak pidana korupsi. Tanah tersebut jadi barang bukti dan diambil oleh negara. Jadi dalam pelaksanaan putusan, tujuh hektare itu diserahkan ke pemkot sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan tinggi, kata Sunarta. Kendati demikian, Sunarta menegaskan, ke depan pihaknya akan terus berusaha untuk menyelamatkan aset-aset negara yang lepas atau dikuasai pihak-pihak terkait. Saya atas nama kejaksaan tinggi, atas nama kejaksaan RI, mengucapkan selamat atas kembalinya tanah aset milik pemerintah kota setelah sekian lama tidak dapat dikuasai sehingga hari ini sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya, pungkasnya. 20 Aset Pemkot Dari catatan Surabaya Pagi, dalam dua tahun terakhir, sekitar 20 aset milik Pemkot berhasil diselamatkan. Penyelamatan aset tersebut tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Dari 20 lokasi aset itu, total luasnya 552.957,22 meter persegi atau 55,3 hektare dengan nilai Rp 617 miliar. Empat lokasi aset berhasil diselamatkan pada tahun 2016 dan 16 lokasi sisanya diselamatkan pada tahun 2017," kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu. 4 Lokasi aset yang diselamatkan pada 2016 yakni Komering, Kendangsari, RMR Kelurahan Kalirungkut, dan RMR Kelurahan Panjangjiwo. Sedangkan 16 lokasi yang berhasil diselamatkan pada tahun 2017 itu adalah Kendangsari, Indragiri 4, Upajiwa, YARSIS, RMR Kelurahan Kalirungkut, RMR Kelurahan Panjangjiwo, Raci, KKI Kelurahan Kebraon, AJB Bumi Putera Jalan Basuki Rahmat dan tanah Makam Keputih, Dupak, Pakuwon (Sumber Rejo), TPA Benowo, Unmer, PT Grade Family View dan Maspion. "Proses penyelamatan 20 aset ini sudah mulai dilakukan pada tahun 2014, namun baru berhasil di tahun 2016 dan 2017, karena memang prosesnya sangat panjang dan memakan waktu," tegasnya. Selain itu, Maria juga menjelaskan bahwa masih ada beberapa aset yang hingga saat ini masih dilakukan upaya penyelamatan. Ada sekitar 16 aset yang masih proses penyelamatan, yaitu PT KYS di Urip Sumoharjo, Jalan Kalisosok no 27, Jalan Nginden Intan Timur, Jalan Jimerto (no 41, 44, 45, 47, 48, 51), PT Star Jalan Kusuma Bangsa, PT Abattoir Jalan Banjar Sugihan, Kantor Satpol PP Jalan Jaksa Agung Suprapto no 8, PT Arbena Jalan Bung Tomo no 4, PT KKI Kelurahan Kebraon, Lapangan Kuning Jalan Dukuh Kupang Barat 1 no 33A, Kenjeran 254, Jalan Kenari, Abror Elsahal Dukuh Kupang Barat, SMPN 24 di Kebraon Indah Permai, UD Amin Kelurahan Medokan Semampir, dan Makodikau Kelurahan Putat Gede. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU