Tambang Galian C Ilegal Di Gratitunon Ditutup Pol PP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Jan 2018 17:03 WIB

Tambang Galian C Ilegal Di Gratitunon Ditutup Pol PP

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan mulai berani tegas. Tambang galin C (sirtu) di Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, ditutup. Pasalnya, tambang sirtu ini tidak mengantongi ijin. Meski sempat mendapat perlawanan dari preman, Sat Pol PP tetap menutupnya. Sekarang tinggal CV Dua Jaya yang pemiliknya meninggal dunia. CV Dua Jaya yang sekarang digarap orang lain, tetap dibiarkan beroperasi. Padahal sesuai perundang-undangan, jika pemiliknya (direktur) CV tersebut meninggal dunia, secara otomatis perijinannya tidak bisa diwariskan atau dialihkan kepada orang lain. Tanah saya itu sudah ytak jual kepada Prabowo dan Catur asal Surabaya. Katanya dua orang yang mengelola sirtunya, ungkap Safiudin, pemilik tanah galian C di hadapan Hartono, Kabis Penindakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan dan Arifin, Kasi Trantib Kecamatan Grati. Kata Safiudin, dirinya waktu itu hanya sebatas menjual tanah uruknya. Soal perijinan dan segala sesuatunya, dia tidak tahu sama sekali. Makanya kalau sekarang ada yang dianggap salah, dirinya hanya pasrah saja. Diakui Safiudin, sejak dijual dirinya tidak pernah dilibatkan dalam perijinan. Kemungkinan, lanjut dia, seluruh ijin-ijin diurus Prabowo dan Catur. Hartono secara tegas mengatakan, selama belum ada atau mengantongi ijin galian C ini tetap tidak boleh beroperasi. Jika tetap dilakukan, maka Sat Pol PP akan menindak tegas dengan melimpahkannya ke pengadilan. Nanti kalau sudah begitu yang menangani bukan lagi Pol PP, tapi sudah petugas penegak hukum. Kalau kami hanya petugas penegak Perda, tandas Hartono. Sebagai tindak lanjut, Sat Pol PP akan melayangkan surat panggilan kepada Prabowo dan Catur selaku pengelola tambang tersebut. Sesuai surat panggilan yang diberikan, Prabowo dan Catur diharap datang ke Kantor Pol PP pada hari Senin pekan depan. Pemanggilan ini untuk pemeriksaan saja. Artinya dimintai keterangan, kata Hartono. Untuk CV Dua Jaya yang hingga kini diduga tidak mengantongi ijin, akan dilakukan pengecekan lapangan.dir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU