Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Kekasih di Mojokerto Pilih Bunuh Bayinya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Agu 2018 16:03 WIB

Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Kekasih di Mojokerto Pilih Bunuh Bayinya

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Polres Mojokerto resmi menahan Dimas Sabhra Listianto (21) warga Dusun Agung, Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Gresik sebagai tersangka kasus aborsi yang menewaskan Mr X, bayi hasil hubungan diluar nikah. Pelaku yang juga merupakan ayah biologis korban, tega melakukan aksinya bersama sang kekasih lantaran takut diketahui orang tua pelaku. Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Siamarmata menjelaskan kasus aborsi yang dilakukan pelaku memang sudah direncanakan. "Secara singkat kronologisnya, jadi pasangan ini berpacaran sudah satu tahun, dan selama satu tahun itu mengaku sudah tujuh kali berhubungan, dan akhirnya hamil hingga usia delapan bulan. Mereka akhirnya sepakat menggugurkan kandungannya. Lalu memesan lewat bidan yang ada di Aceh, obat untuk menggugurkan kandungan. Pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2018, jam 21.00 WIB mereka menyewa villa di Pacet. Lalu meminum pil itu lima butir," ujar Kapolres. Kapolres menambahkan, kedua pelaku kemudian kaget ketika pada keesokan harinya, bayi yang digugurkan justru lahir dalam kondisi masih hidup. "Pada keesokan harinya, tanggal 13 Agustus, hari Senin jam 10.00 WIB ternyata pelaku perempuan melahirkan. Mereka kaget karena ternyata anak itu masih hidup. Karena panik, lalu (bayi) dibungkus dengan kaos warna biru kemudian dimasukkan jok sepeda motor Yamaha NMAX, dibawa ke puskesmas Gayaman, kurang lebih sekitar 20 menit. Dan ternyata di puskesmas tidak bisa, kemudian dirujuk ke RS Gatul. Sampai di Gatul lalu dinyatakan sudah meninggal," ungkapnya. **foto** Sementara itu saat ini pelaku perempuan, CRH (21) mahasiswi asal Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto masih dalam perawatan medis usai melahirkan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama, tindakan aborsi Pasal 77a ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, pasal 194 Undang-undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman masing-masing 10 tahun pernjara. Dan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak Pasal 80 ayat 3,4 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. joe

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU