Tak Terima Putusan MA, Warga NTT Gugat ke MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Nov 2019 15:02 WIB

Tak Terima Putusan MA, Warga NTT Gugat ke MK

SURABAYAPAGI.COM, -Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap Lamboan Djahamao warga Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lamboan dinilai telah melanggar pasal penistaan agama. Merasa tidak melakukannya, Lamboan berniat akan mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun keputusan dari MA telah memilki kekuatan hukum, namun Lamboan masih tidak bisa menerima keputusan itu. Menurutnya, pasal-pasal penistaan agama tidak tepat lagi diterapkan di era sekarang. "Saya akan mengajukan judicial review pasal-pasal soal peninstaan agama ke MK. Pasal ini tidak cocok dipakai di era demokrasi," kata Lamboan, Minggu (10/11/2019). Di tingkat pertama, Lamboan dihukum 6 bulan penjara. Hukuman itu dinaikkan menjadi 18 bulan penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman itu kembai dikurangi menjadi 6 bulan penjara. Lamboan dinilai melanggar Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Pasal itu berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Lamboan juga didakwa Pasal 157 ayat 1 KUHP. Pasal 157 Ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa meny­iarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan per­musuhan, kebencian atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-go­longan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam de­ngan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat rupiah lima ratus rupiah. Namun pengadilan menilai Lamboan tidak melanggar Pasal 157 ayat 1 KUHP. "Yang terakhir dari saya, saya ini agama Kristen Protestan. Bagaimana bisa dipidanakan kalau saya mencari tahu sebuah kebenaran yang tidak tertulis di dalam kita suci Kekristenan saya. Kalau saya mungkin seperti Pak Ahok membicarakan agama orang lain, saya masih wajar dipidana dengan pasal penistaan agama," kata Lamboan. Sebagai penganut agama Kristen, ia merasa berhak mempertanyakan keyakinannya. Bila mempertanyakan keyakinannya sendiri dikenai pidana, maka bisa muncul terpidana lain. "Saya mencari tahu kepercayaan saya sendiri kok saya malah bisa dipidana? Ini menjadi suatu preseden buruk pada peradilan di negara kita, karena apabila ada orang Kristen yang mencari kebenaran di kitab suci saya tapi bertentangan dengan tradisi saya terus bisa dipidana, itu kan gawat!" ujar Lamboan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU