Tak Sesuai Perencanaan, Bangunan TPT Rp 1,5 M Minta Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Des 2019 16:38 WIB

Tak Sesuai Perencanaan, Bangunan TPT Rp 1,5 M Minta Dibongkar

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Proyek infrastruktur Pembangunan TPT Utara di Desa Lasem - Sukorejo, Kecamatan Sidayu yang disorot karena dibangun asal jadi bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Ketua LSM Ilham Nusantara Charif Anam akan melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke aparat penegak hukum. **foto** "Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaan proyek pembangunan TPT Utara menyimpang dari perencanaan semula. Ada jenis pekerjaan dan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dan anehnya lagi berbagai perubahan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan tanpa dibuatkan berita acara," ungkap Charif, Minggu (22/12). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik Gunawan Setijadi mengaku belum mengetahui dugaan adanya penyimpangan pekerjaan pada proyek TPT Utara yang dibiayai dana APBD Gresik 2019 sebesar Rp 1.495.645.834,53 atau hampir Rp 1,5 miliar. Saat dikonfirmasi Gunawan berjanji bakal memanggil semua yang terkait termasuk perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek, yakni CV Mustika, dan konsultan pengawas CV Adhitya Bregas Jaya. Terkait adanya perubahan material yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, diakui Gunawan seharusnya tidak terjadi jika memang kondisinya memungkinkan. Tapi bila terjadi kesulitan pada pengadaan material memang dibolehkan dengan prosedur yang ketat dan dibuatkan berita acara. Gunawan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan LSM Ilham Nusantara. "Berikan saya waktu untuk menelusurinya," pintanya kepada Charif Anam yang menemuinya di kantornya pada akhir pekan lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan TPT Utara di wilayah Kecamatan Sidayu ditengarai dikerjakan asal jadi. Sehingga pengerjaan dan material yang digunakan tidak sesuai perencanaan. Padahal proyek ini bagian dari program peningkatan kualitas jalan dan jembatan pada Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Gresik. Ditemui terpisah, PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) pada Bina Marga DPUTR Eddy Pancoro membantah bila proyek TPT Utara terjadi penyimpangan. Ketika Eddy disodorkan gambar proyek dengan kondisi fakta pengerjaan di lapangan dia tidak mengelak. Pada gambar, misalnya, jenis material yang dipasang seharusnya batu kali tapi faktanya dipasang batu jenis lain (batu karang). Artinya, ini sudah menyalahi spesifikasi bahan baku dalam draf perencanaan. Ada pernyataan Eddy justru mengagetkan yang disampaikannya kepada Charif Anam. Katanya, gambar yang dipegang Charif bisa saja salah, karena itu pihaknya lebih berpatokan kepada RAB bila dibanding gambar. Padahal gambar As Built Drawing (TPT) Utara yang dipegang Charif juga berasal dari Eddy dan sudah disetujui Kabid Bina Marga DPUTR Dhiannita Triastuti. "Kok masih dibilang salah?" aku Charif heran. Di gambar tertulis secara jelas bahwa bahan baku yang dipakai adalah batu belah/kali. Tapi fakta di lapangan menggunakan batu jenis lain (batu karang). "Gambar yang buat kan manusia bisa saja salah. Oleh karena itu kami tetap berpatokan pada RAB," kilah Eddy bersikukuh. Uji lab terhadap perubahan material ini juga dilakukan setelah proyek berjalan bahkan mendekati finishing. Bagaimana jika hasil uji lab tidak sesuai dengan standar yang diinginkan padahal proyek sudah berjalan? Apakah harus dibongkar bangunannya? "Ya itu resiko yang harus ditanggung pihak kontraktor kalau harus dibongkar," jawab Eddy enteng. Menurut Ketua LSM Ilham Nusantara Charif Anam, pengerjaan proyek TPT Utara merupakan salah satu bentuk kesalahan akibat kelalaian dari pihak terkait. Tidak ada kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan. "Makanya kami mendesak untuk dibongkar ulang. Kalau hanya nilainya yang dikurangi, artinya kita membenarkan hal yang salah," pungkasnya tegas.did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU