Tak Miliki IMB, Aktivitas Pengerjaan Toko Modern Dihentikan Satpol PP Jomba

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Apr 2020 14:49 WIB

Tak Miliki IMB, Aktivitas Pengerjaan Toko Modern Dihentikan Satpol PP Jomba

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Toko modern di Jalan Panglima Besar Sudirman, Jombang, Jawa Timur, didatangi oleh Satpol PP Jombang. Pasalnya, toko modern itu tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain tidak adanya izin, pemilik toko modern juga membongkar taman milik Pemkab Jombang dan menebang pohon milik Balai Besar Penyelenggara Nasional (BBPN) yang berada didepan tokonya. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang, Wikko F. Diaz menjelaskan, berdasar informasi masyarakat, bahwa toko modern ini tak memiliki izin. Maka tim gabungan dari Satpol PP, DPMPTSP dan DLH Jombang mendatamgi toko modern. Setelah di klarifikasi ternyata izinnya baru dimohonkan. Baik izin taman maupun izin gedungnya. Maka dari itu kami menghentikan kegiatan pekerja di toko modern, jelasnya, pada jurnalis, Kamis (09/04/2020). Penghentian ini, terang Wikko, dilakukan sampai pihak tim legal dari toko modern melakukan proses pengurusan izin secara lengkap. Kalau sudah selesai, aktivitas baru boleh dilakukan kembali. "Namun jika dalam waktu dekat tim legal tidak melakukan pengurusan izin, dan di area toko masih ada aktivitas, maka Satpol PP akan melakukan upaya penyegelan," terangnya. Selain itu, Wikko mengungkapkan, jika pihak toko modern selain tidak bisa menunjukkan izin, juga tidak bisa menunjukkan izin pembongkaran taman milik Pemkab Jombang yang berada di depan toko itu. Sementara, Kabid Konservasi Lingkungan Hidup DLH Jombang, M. Amin Kurniawan mengatakan, bahwa permohonan izin toko modern sudah masuk ke DLH. Permohonan izinnya sudah masuk ke kami, tapi surat izinnya belum di keluarkan. Taman ini kan aset pemda, kalau mau membongkar harus ada pertimbangan dan prosedur lebih lanjut," katanya. Amin menegaskan, DLH akan melakukan kajian secara mendalam untuk pengrusakan aset pemda ini. Yang jelas, sanksinya harus wajib untuk melakukan penggantian. "Pemberian sanksi penggantian taman ini sesuai dengan kewenangan DLH. Namun untuk penebangan pohon, kami akan berkordinasi dengan pemangku kebijakan pengelola jalan nasional," tegasnya. Menurut informasi yang diterima Amin, selain satu taman yang dibongkar, ada empat pohon yang ditebang tanpa melalui izin. "Kita akan kordinasi dengan pihak jalan Nasional. Dan terkait dengan sanksi jalan nasional, mereka yang akan memberikan sanksi, cetusnya. Selanjutnya, Kepala Dinas DPMPTSP, Ilham Hero Koentjoro mengakui, bahwa toko modern tersebut belum memiliki IMB. "Kami imbau pada para pengusaha dan masyarakat, untuk melakukan pengurusan izin terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. Agar tidak muncul masalah dikemudian hari," pungkasnya.suf

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU