Tak Kurang 10 Jam, Jukir Pembunuh Tetangga Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 18 Okt 2020 21:55 WIB

Tak Kurang 10 Jam, Jukir Pembunuh Tetangga Tertangkap

i

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. SP/Septyan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tak perlu waktu lama bagi polisi untuk menangkap MN (55), juru parkir yang melakukan pembacokan kepada tetangganya hingga tewas.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku yang telah membunuh tetangganya.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Pelaku Mat Nadim/MN (55) warga Sampang, Madura, yang tinggal bersama istrinya di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan korban bernama Achmad Suhandi (55), warga Jalan Wonosari Wetan II-E/5, Semampir, Surabaya.

"Iya benar, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kemarin malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di Sampang, Madura," ujarnya, Sabtu (17/10/2020).

"Tersangka pembunuhan berinisal M, usianya 55 tahun dari Sampang. Pengungkapan ini kalau kita hitung jam dalam waktu 8 jam 30 menit," kata Ganis.

Ganis juga menambahkan, sebelum membacok korbannya, tersangka sudah membeli celurit tersebut dan menunggu momen yang pas.

"Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sudah membeli celurit 1 minggu sebelum kejadian. Kemudian saat tersangka lewat depan rumah dan melihat ada korban, dia langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit. Langsung saja terhadap korban disabet celurit tersebut," tambah Ganis.

Sementara itu diakui tersangka, ia nekat membunuh tetangga yang tinggal di depan rumahnya tersebut, karena cemburu istrinya sering digoda korban.

"Dia sering goda istri saya, sudah sering saya ingatkan tapi gak berubah," aku tersangka kepada wartawan.

Dihadapan wartawan, Mat Nadim mengaku puas dan tidak menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

"Saya puas dan siap dihukum. Saya sama sekali tidak menyesal," ucap pelaku dengan lantang.

Dendam Mat sudah tumbuh sejak 2019. Bermula saat ia memergoki korban berada di dalam rumah bersama dengan istrinya dan dalam keadaan pintu tertutup rapat.

"Siapa yang tidak cemburu melihat kenyataan seperti itu. Tapi saya berusaha memendam, walaupun hati ini sakit," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, Mat sempat cek cok dengan istrinya. Dia menuduh sang istri dan korban telah menjalin hubungan gelap, selingkuh.

"Waktu itu istri saya nggak mengaku. Tapi sebagai laki-laki saya merasa yakin mereka selingkuh," tambahnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Seiring berjalannya waktu, Mat merasakan sakit hatinya semakin mendalam. Apalagi setelah dia melihat kedekatan korban dengan sang istri.

Selain menangkap pelaku, tim gabungan itu juga menyita senjata tajam jenis celurit yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korban.

Kini tersangka yang kesehariannya menjaga parkir di wilayah Wonokromo tersebut, harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia dijerat pasal 338 dan atau 340 KUHP, dengam ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum diberitakan, Ahmad Suhandi (51) warga Wonosari Wetan Gang 2 E Kecamatan Semampir- Surabaya, tewas di tangan tetangganya MN, dengan 3 luka bacok di tangan, kepala dan perut. Jumat (16/10/20).

Usai membunuh korbannya Mat Nadi langsung melarikan diri ke Sampang Madura. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU