Tak Kerjakan Pesanan, Pengusaha Konveksi Ini Tipu Korbannya 26 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Jul 2018 14:49 WIB

Tak Kerjakan Pesanan, Pengusaha Konveksi Ini Tipu Korbannya 26 Juta

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha konveksi bernama Bram Darma Nugraha (43) warga Perum Citra Harmoni D1/26 Tropodo Sidoarjo ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat laporan korban bernama Halim Dwi Arif. Pasalnya, Bram membawa kabur uang Halim yang memesan pakaian di tempat usaha konveksinya. Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menyebutkan, sebelum ditangkap korban sempat memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalilan nominal uang yanh sudah disetorkan untuk pesanan pakaian. "Jadi pelaku mendatangi rumah korban dan menerima uang muka pembayaran untuk pemesanan baju sebesar dua puluh enam juta. Pelaku menyanggupi. Namun pada jatuh tempo pelaku hanya berjanji menyelesaikan pesanan. Sampai beberapa kali pelaku tidak juga menyelsaikan dan malah terkahir diketahui kabur dari rumah kontrakan," kata Misdianto, Kamis (26/7) siang. Dari keterangan tersangka, ia mengaku usahanya telah bangkrut. Pelaku memang pemilik usaha konveksi CV. Gramedian Gold. Uang hasil kejahatan tersebut juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan menutup hutangnya selama ini. "Usahanya sudah bangkrut, pelaku memang sengaja membawa kabur uang korban. Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari sama bayar hutang," tandas Misdianto. Akibat perbuatannya itu, pelaku terpaksa mendekam ditahanan polsek Sukomanunggal Surabaya. Pelaku dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan penggelapan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU