Tak Dijatah Istri, Anak Tiri Jadi Budak Seks Ayah Tiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jun 2020 21:33 WIB

Tak Dijatah Istri, Anak Tiri Jadi Budak Seks Ayah Tiri

i

Pelaku pencabulan saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Tuban.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban – Aksi bejat Ahmad Arifin (34), nelayan asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terhadap bunga (bukan nama asli) yang merupakan anak tirinya akhirnya terungkap.

Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut sebanyak 8 kali sejak November 2019 hingga Maret 2020.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena tidak mendapat jatah dari istrinya. Sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku dengan berbagai alasan.

Kesal dengan sang istri yang terus menerus menolak ajakan untuk berhubungan badan membuat pelaku gelap mata hingga melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

“Saya melakukan itu karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebelum November,” kata tersangka saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6).

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku mengiming-iming korban dengan hadiah. Selain hadiah pelaku juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai sekolah hingga ke perguruan tinggi atau kuliah jika mau menuruti permintaan bejad pelaku.

Terbujuk rayuan pelaku, korban akhirnya setuju berhubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

"Korban diiming-imingi akan dibiayai kuliah, hingga akhirnya korban mau menuruti nafsu bejatnya," papar kapolres.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pertama kali pada November 2019 silam saat malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku melakukan hubungan intim dengan anak tirinya itu di ruang tamu saat sang istri sedang terlelap tidur.

Usai melakukan hubungan, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada orang lain.

“Saya minta tidak cerita ke ibunya dan mengancam jika itu aib. Kadang saya lakukan di ruang tamu juga,” ungkap tersangka.

Aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada anaknya tak berhenti disitu saja, nyatanya aksi cabul tersebut berlangsung hingga 8 kali. Dalam setiap aksinya, korban diberikan uang Rp 50 ribu oleh pelaku agar mau melakukan hubungan suami istri.

Korban usai dicabuli pelaku wajahnya Nampak lesu saat bertemu dengan ibunya. Sang ibu yang penasaran akhirnya bertanya kepada korban. Mendapat desakan dari sang ibu, korban akhirnya menceritakan Tindakan bejad pelaku kepada anaknya tersebut.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Tak terima, sang ibu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Tuban hingga akhirnya dilakukan penangkapan kepada pelaku.

Pelaku yang telah ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 8 kali. Mulai November 2019 – Januari 2020 ia menyetubuhi korban sebanyak 5 kali.

Lalu pada Februari – Maret 2020 ia kembali menyetubuhi korban sebanyak 3 kali.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah menikah sebanyak 3 kali.

“Pelaku sudah menikah tiga kali, jadi cerai lalu menikah lagi, aksi cabul dilakukan pada anak tirinya istri ketiga,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksosno.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 baju tidur wanita, 1 buah miniset, 1 buah celana dalam, 1 buah celana baby doll, 1 rok warna krem, dan 1 stel pakaian wanita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E atau Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Tersangka terancam pidana kurungan penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU