Tak Ber-SNI, 10.430 Regulator Gas Berhasil Dimusnahkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Jan 2020 19:19 WIB

Tak Ber-SNI, 10.430 Regulator Gas Berhasil Dimusnahkan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib, telah berhasil memusnahkan sebanyak 10.430 produk regulator bertekanan rendah yang tidak sesuai dengan SNI. Hal ini guna untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L). Tak hanya itu, kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh petugas pengawas barang dan jasa Kementerian Perdagangan, serta penanggungjawab dari produsen dan distributor. "Pemusnahan regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan SNI ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu standard nasional Indonesia (SNI)," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono. Berdasarkan hasil pengawasan produk tahun 2019, masih banyak ditemukan produk regulator tekanan rendah yang belum memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012, sehingga berisiko membahayakan keselamatan konsumen. "Dari hasil pengawasan, kami menemukan produk regulator tekanan rendah merek SC dan C yang tidak sesuai SNI. Temuan tersebut kami tindak lanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk," tegas Veri. Dirinya juga menerangkan, SNI regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sejak 2007. Kementerian Perdagangan rutin melakukan kegiatan pengawasan salah satunya terhadap produk regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji yang beredar di pasar. Harapannya, Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI dapat meningkatkan mutu produk kedepan, khususnya bagi produk yang memiliki risiko tinggi dalam penggunaannya serta menjamin upaya terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan efisien.JK03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU