Tahun ini Harga Tiket Pesawat akan Turun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 11:08 WIB

Tahun ini Harga Tiket Pesawat akan Turun

SURABAYAPAGI.com - Setelah mengalami peningkatan harga tiket pesawat, Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya menyambut positif regulasi penurunan tarif batas atas tiket ekonomi pesawat. Kepastian ini diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya mendorong daya beli masyarakat. Landasan konstitusinya adalah pasal 127, UU Nomor 1/2019, tentang Penerbangan. Arief mengungkapkan, realisasi penetapan tarif batas atas baru menjadi angin segar. "Alhamdulillah, tiket pesawat akan turun. Penetapan tarif batas atas baru tentu menjadi peluang besar bagi industri pariwisata. Artinya, roda industri yang terkena impact kenaikan harga tiket pesawat sudah bisa bergerak cepat. Gairah bisnis akan normal kembali," ungkap Arief dalam keterangannya, Selasa (7/4/2019). Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menggulirkan regulasi tarif batas atas dan bawah. Dalam aturan baru, tarif batas bawah harga tiket maskapai sebesar 35% dari batas atas. Kemenhub juga akan mengatur tiket sub kelas. Menpar pun menambahkan, momentum penerapan tarif batas atas baru pesawat saat ini ideal. "Kami tentu gembira dengan kebijakan Kementerian Perhubungan ini. Momentum penerapan tarif batas atas baru bagi maskapai pada awal Ramadan sangat tepat. Sebab, ini sangat mengakomodir pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran. Bila harga tiket pesawat terjangkau, tentunya banyak masyarakat yang memakai jasa moda ini kembali," lanjut Arief. Pergerakan pengguna moda transportasi udara saat ini memang melambat. Hal ini sebagai impact kenaikan harga tiket pesawat sejak awal tahun. Salah satu rute terdampak kenaikan harga tiket adalah Batam-Jakarta. Banderol tiket di sini berada di kisaran angka Rp 1,5 juta. Bandingkan dengan rute Singapura-Jakarta yang ada di angka Rp 700 ribu. Imbas mahal harga tiket, industri pariwisata di Batam pun sempat mati suri. Mengacu kalkulasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, arus wisatawan pun turun 40% ketika weekdays. Salah satu parameternya tingkat okupansi hotel yang terisi 40%. Rata-rata length of stay wisatawan hanya semalam. Selain hotel, dampak lebih luas juga memukul jasa porter, taxi, TA/TO, dan penyedia cenderamata. Mengacu UU Nomor 1/2009, pengaturan tarif pesawat secara tegas dijelaskan dalam pasal 127 ayat 2. Di dalam regulasi ini, Menteri memiliki hak untuk menetapkan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi maskapai. Maskapai di sini adalah angkutan udara niaga terjadwal domestik. Dalam membuat regulasi, acuannya perlindungan konsumen dan maskapai. Teknis penetapan batas atas baru tarif maskapai sudah disiapkan Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, formulasi baru sudah disiapkan. "Batas atas bisa 85% atau 90%. Artinya, penerbangan full service bisa menetapkan tarif 85%. Dalam persaingan, maskapai itu akan menetapkan tarif di bawah prosentase tersebut," kata Budi Karya. Budi Karya memaparkan, penurunan tarif batas atas tetap berada dalam kisaran harga ekonomis industri penerbangan. Gambarannya, penurunan tarif ini masih di atas regulasi batas tertinggi 60%-70% milik maskapai Garuda Indonesia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU