Tahap Dua, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Jan 2019 14:00 WIB

Tahap Dua, Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ahmad Dhani Prasetyo datang ke Polda Jatim siang ini (17/1/2019) dalam rangka penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian ke kejaksaan tinggi Jawa timur. Pengiriman ini dilakukan setelah penyidik Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat sinyal dari penuntut, jika berkas Dhani telah sempurna. Dhani yang datang ke Polda Jatim sekitar pukul 12.14 WIB ini menjelaskan jika hal ini biasa saja. Baginya tidak ada hal yang luar biasa. Bagi mantan pentolan Dewa 19 ini, dalam kasusnya ini terdapat banyak kejanggalan, salah satunya saksi yang meringankan tersangka dari Jakarta tak diperiksa, padahal menurutnya itu terkait materi pokok perkara. Masih kata pria yang mengenakan pakaian hitam dan kepalanya bersyurban hitam ini, jika kasus ini kasus politis, dimana polisi dan kejaksaan sudah terstikma sebagai alat penguasa. "Kita tahu kasus ini yang lapor orang Nasdem, dan kita Nasdem punya akses ke jaksa agung pasti di P21," paparnya. Tapi Dhani masih yakin jika masih ada benteng pertahanan hukum yang cukup kuat yakni di pengadilan. "Mudah-mudahan pengadilan tak terkontaminasi juga," tandasnya. Seperti di Jakarta, pasal UU ITE dibuat untuk meringkus mereka-mereka yang kritis. Terbukti hingga saat ini banyak yang telah terkena UU ITE. Kita ketahui, Kasus hukum yang menjerat politisi Ahmad Dhani terkait pencemaran nama baik terhadap Banser saat ini dinyatakan p21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sesuai kajian dari pihak Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap dan diproses p21. Polda jatim akan secepatnya mempersiapkan bukti pendukung dan yang bersangkutan tersangka (Ahmad Dhani) ke pihak Kejaksaan, ungkapnya di Mapoda Jatim, Jumat (4/1/2019). Barung Mangera menjelaskan, karena itulah saat ini penyidik bekerja sesegera mungkin memproses p21 tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU