Tahanan KPK Mulai Diborgol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Jan 2019 09:30 WIB

Tahanan KPK Mulai Diborgol

SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi Aturan tentang pemborgolan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan. Salah satu tahanan KPK Tubagus Cepy Setiadhy saat masuk ke Gedung KPK Kuningan Jakarata Selatan dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan. Kendati diborgol, para koruptor juga tetap memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Cepy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur. Cepy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Cepy sendiri merupakan kakak ipar dari Irvan. Pemborgolan kepada para tahanan korupsi yang menjalani pemeriksaan. Pemborgolan ini sebagai bentuk meningkatkan pengamanan terhadap tahanan KPK. "Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan Pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (2/1). Menurut dia, penerapan aturan pemborgolan mulai dilakukan terhadap para tahanan yang menjalani pemeriksaan untuk tahap penyidikan dan persidangan. Aturan pemborgolan ini juga diterapkan kepada para tahanan di Bandung yang menjalani pemeriksaan di persidangan. "Dari informasi pihak pengawal tahanan, pelaksanaan ini mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Febri. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan rencana untuk menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. Dia pun akan mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada 2019. "Kita udah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Agus Rahardjo. "Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus. Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor. "Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya. Jk-03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU