Tahan Pesangon, LG Digugat Eks Direkturnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Agu 2020 21:17 WIB

Tahan Pesangon, LG Digugat Eks Direkturnya

i

Eks karyawan PT LG Electronics Indonesia, Budi Setiawan bersama kuasa hukumnya Kantor Advokat & Penasehat Hukum, Wibowo & Partner jelang persidangan yang digelar di PHI Surabaya, Kamis (27/8/2020).SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya  - PT LG Electronics Indonesia digugat mantan Sales Director nya Budi Setiawan, sebesar Rp 15,6 miliar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya pasca disetujuinya pensiun dini dari perusahaan.

Warga Dharmahusada Indah/L-164 Surabaya ini terpaksa melayangkan gugatan menyusul pesangonnya yang masih ditahan pasca mengundurkan diri dari perusahaan  yang bergerak di bidang perdagangan produk elektronik untuk kebutuhan rumah tangga bermerek "LG" ini.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Surveyor Gali Informasi untuk Atasi Kemiskinan

“Sejak mengajukan pensiun dini tanggal 24 Desember 2019 dan disetujui tanggal 30 Desember 2019 pesangon yang seharusnya menjadi hak saya karena mengajukan pensiun dini, hingga saat masih ditahan oleh perusahaan, dalam hal ini PT LG Electronics Indonesia yang kantor cabangnya di Jl Tegalsari No. 41 Surabaya,” ungkap Budi yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Penasehat Hukum, Wibowo & Partner, jelang persidangan yang digelar di PHI, Kamis (27/8/2020).

Budi yang bekerja sejak Mei 1996 mengungkapkan, penisun dini dirinya bermula dari hubungannya yang tidak harmonis dengan pihak perusahaan menyusul keinginan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berujung pada wacana pembuatan Serikat Karyawan (SP).

“Tujuannya saya saat itu karena keinginan untuk mewadahi aspirasi karyawan yang di luar pabrik Tangerang dan Bekasi,” ceritanya. karHingga akhirnya, pada 2018 berdirilah SP yang diberi nama SERASA singkatan dari Serikat Karyawan Sales Adminitrasi, yang terdaftar di Disnaker Jakarta Selatan pada 30 November 2018.

“Namun buntut pendirian SP inilah yang akhirnya membuat posisi saya terancam. Apalagi ketika keberadaan SP mulai dipertanyakan direktur yang baru,” urai Budi yang diamini Dr Sunarno Edy Wibowo, SH, MHum, kuasa hukumnya.

Sela Sunarno, pasca konflik PKB dan SP itulah suasana kerja menjadi tidak nyaman, Seung Min Park sebagai atasan terus berusaha mencari-cari kesalahan hingga berujuang pada pemberian Surat Peringatan Tingkat 3 (SP3) menyusul tuduhan klienya telah bekerjasama dengan supplier.

“Sejak itu SP tidak ada kegiatan karena takut. Hingga akhinya pada 20 Desember 2019 tiba-tiba klien saya dicopot dari jabatannya (Demosi) dari Sales Director menjadi Kepala Cabang. Sedangkan Kepala Cabang di Surabaya didemosi menjadi salesmen,” ungkapnya.

Baca Juga: DPMPTSP Kota Surabaya Target Capaian Investasi 2024 Rp40 T

Dari fakta di atas, lanjut Sunarno, jelas sekali kliennya dirugikan melalui SP3 dan Surat Domasi yang tidak sesuai dengan prosedur PKB dan tidak memiliki subtansi kebenarannya alias cacat prosedural.

“Atas tindakan di atas, ya sebagai karyawan klien saya berhak untuk menuntut hak-haknya, salah satunya hak pesangon sebagai kepala Departemen Penjualan, yang sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan setelah dihitung mencapai Rp 5,37 miliar,” jlentrehnya.

Selain itu, Sunarno juga meminta kliennya mendapatkan hak cuti tahunan untuk tahun 2019 sebesar Rp 84,65 juta, juga hak cuti besa selama 6 tahun terakhir Rp 148,14 juta.

“Selain juga perusahaan harus membayar kerugian immaterial yang diderita klien saya sebesar Rp 10 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 15,6 miliar,” tegasnya.

Baca Juga: Ellips Bagikan Edukasi Wanita Surabaya Rawat Rambut Agar Tetap Sehat

Permintaan kerugian yang cukup besar itu sepadan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat karena melanggar Pasal 28 butir a UU No. 21/2000 tetang Serikat Pekerja/Buruh yang berbunti.

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa perja/buruh untuk membnetyuk atau tidak membentuk, menjadi npengurus atau tidak emnjadi pengirus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan /atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara, melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi”,ujarnya.

“Perlu diingat SP3 juga Surat Demosi yang tidak sesuai prosedur PKB berikut penyebaran seluruh karyawan lewat surat elektronik dan sampai merembet ke dealer-dealer telah menjatuhkan harga diri klien saya. Ini tidak sepadan dengan dedikasinya selama bekerka di PT LG sejak 1996,” tegasnya.

Untuk itu Sunarno berharap, PT LG memenuhi tuntutan Penggugat.”Kita berharap manajemn PT LG sadar bahwa tindakannya menahan uang pensiun sebagai hak karyawan itu adalah salah,” harapnya. Bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU