Syarat Domisili 1 Tahun Ditiadakan, Cakades Boleh Dari Luar Asalkan WNI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Mei 2018 18:03 WIB

Syarat Domisili 1 Tahun Ditiadakan, Cakades Boleh Dari Luar Asalkan WNI

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebentar lagi Kabupaten Lamongan akan menggelar pemilihan kepala desa secara massal. Berbagai persyaratan mulai digodok salah satunya soal regulasi. Regulasi disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan Rabu (2/5/2018) adalah, soal domisili yang sebelumnya minimal 1 tahun harus berdomisili di kampung yang dimaksud, namun kali sudah ditiadakan dan calon bebas dari mana saja, yang terpenting Warga Negara Indonesia (WNI). "Semua warga dari manapun boleh mencalonkan menjadi calon kades, karena perda soal mengatur harus domisili minimal 1 tahun sebelum pencalonan, sudah ditiadakan yang terpenting WNI," kata Agus menyusul telah diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tentang Desa. Raperda tentang Desa itu menjadi salah satu dari tiga Raperda yang diajukan eksekutif. Dua Raperda lainnya adalah tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Dalam Raperda tentang desa itu lanjut Agus, pemilihan Kades dan perangkat desa tidak lagi dibatasi dengan mensyaratkan harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. Perubahan tentang Desa ini perlu dilakukan perubahan terutama dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review terhadap pasal 33 huruf g dan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "MK menilai pemilihan Kades dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat pasal 28C ayat (2) Undang-undang Dasar 1945," terangnya. Karena itu, persyaratan harus berdomisili paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran bagi Cakades dan perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 45 dan pasal 77 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 harus ditinjau kembali untuk disesuaikan. Sementara itu, DPRD mengusulkan lima Raperda inisiatif. Yakni tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Mandiri Perawat, Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyan Takmiliyah, dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU