Surat Penyidik KPK Sebut Moch Anton dan Nanda Gudban Tersangka?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Mar 2018 12:47 WIB

Surat Penyidik KPK Sebut Moch Anton dan Nanda Gudban Tersangka?

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam surat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beredar selain menyebut 18 nama anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka juga menyebut Wali Kota Malang non aktif Moch Anton sebagai tersangka atas kasus suap APBD-P 2015. Nama kedelapan belas anggota DPRD yang ditetapkan tersangka adalah. Suprapto Ketua Fraksi PDIP, H.M Zainuddin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, Sahrawi Ketua Fraksi PKB, Salamet Ketua Fraksi Gerindra, Wiwik Hendri Astuti Wakil Ketua DPRD Fraksi Demokrat. Mohan Katelu Fraksi PAN, Sulik Lestyowati Ketua Komisi A, Abdul Hakim Ketua DPRD Sekarang/Ketua Komisi B dari Fraksi PDIP, Bambang Sumarto Ketua Komisi C, Imam Fauzi Ketua Komisi B, Syaiful Rusdy Fraksi PAN, Tri Yudiani Fraksi PDIP, Heri Pudji Utami Ketua Fraksi PPP Nasdem. Heri Subianto Fraksi Demokrat, Ya'qud Ananda Gudban Ketua Fraksi Hanura PKS, Rahayu Sugiarti Wakil Ketua DPRD Fraksi Golkar, Sukarno Ketua Fraksi Golkar dan Abdul Rachman Fraksi PKB. Dari 18 nama anggota DPRD Kota Malang ada satu nama calon Wali Kota Malang yakni Ya'qud Ananda Gudban. Dari total 19 nama yang ditetapkan tersangka, ada dua calon wali kota. Pertama calon petahana Moch Anton dan Ya'qud Ananda Gudban. Meski nama-nama tersebut tersebar berdasarkan surat penyidik KPK. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum bisa menyebut pasti 18 nama yang tersangkut kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun 2015. "Jumlah, nama dan tersangka belum bisa kami konfirmasi. Tim masih dilapangan menyelidiki aliran dana yang diduga diterima anggota DPRD lainnya," tandasnya. (bj/04)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU