Surat Ijo, Tantang Cawali yang Bisa Selesaikan Sengketa Rakyat dan Pemkot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Des 2019 07:45 WIB

Surat Ijo, Tantang Cawali yang Bisa Selesaikan Sengketa Rakyat dan Pemkot

Surat Terbuka untuk Calon Walikota Surabaya, 2020-2025 (10) Pembaca yang Budiman, Saat ini surat ijo masih menjadi persoalan seksi di kota Surabaya. Siapa pun cawali yang maju dalam Pilkada 2020, impossible tak melirik gadis seksi. Saya mengibaratkan ini, karena surat ijo hanya ada di kota Surabaya. Semua kota di Indonesia, tak punya persoalan tanah yang disewakan ke warganya. Di Surabaya, justru aneh. Pengelola kotanya malah mengkapling-kapling dijadikan aset tanah dengan sebutan surat ijo, yang disewakan. Pemahaman saya tentang ini adalah tanah negara yang diklaim milik Pemkot Surabaya, dengan nama sampul hijau. Makanya arek Surabaya menyebut surat ijo dan bukan surat hijau. Lalu adakah istilah surat ijo dalam perbendaharaan surat tanah yang diatur dalam UU Agraria?. Saya telusuri, istilah ini tidak ada. Pemkot Surabaya ini terkait menyewakan tanah surat ijo, menurut akal sehat saya tidak menggunakan kaidah hukum. Sebagai institusi, walikota sampai yang sekarang, tidak paham tentang tanah Negara sebagai tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Dalam khasanah hukum Agraria, tidak ada tanah yang dikuasai pemerintah kota. Dalam hukum, tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Malah menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara (PP 8/1953), kewenangan penguasaan Tanah Negara ada pada Menteri Dalam Negeri. Makanya Menteri Dalam Negeri berhak menyerahkan penguasaan itu kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan mereka dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri. Selain, mengawasi agar supaya Tanah Negara tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan berhak mencabut penguasaan atas Tanah Negara dengan alasan penyerahan penguasaan itu ternyata keliru atau tidak tepat lagi atau luas tanah yang diserahkan penguasaannya itu ternyata sangat melebihi keperluannya atau tanah itu tidak dipelihara atau tidak dipergunakan sebagai mana mestinya. Bahkan dalam hal penguasaan atas tanah Negara sebelum tanggal 27 Januari 1953 telah diserahkan kepada sesuatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra. Menteri Dalam Negeri pun berhak mengadakan pengawasan terhadap penggunaan tanah itu dan bertindak sesuai kewenangannya. Seiring perkembangan hukum tanah nasional dan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), PP 8/1953 diberikan penegasan berupa Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (Permen Agraria 9/1965). Bahkan peraturan ini memberikan suatu penegasan bahwa Tanah Negara yang digunakan oleh pihakpihak yang diatur dalam PP 8/1953, diklasifikasikan dalam suatu hak atas tanah yaitu Hak Pakai atau Hak Pengelolaan. Dasar penggunaan Hak Pakai dapat diketahui pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (PP 40/1996). Dan mereka yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah warga Negara Indonesia; Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan ini, akal sehat saya mengatakan antara warga kota dan pemerintah daerah, kedudukannya sama terkait hak pakai atas tanah Negara. Pertanyaannya, mengapa sampai kini Walikota Surabaya, ngotot memiliki kedudukan hukum diatas warga kota terkait tanah Negara di Surabaya yang selama ini ditandai dengan surat ijo?. Dalam bahasa hukum, dengan status hak pakai atas tanah Negara, urusan pelepasan, penghibahan, penjualan dan perbuatan lain atau pemindahtanganan tanah yang merupakan Barang Milik Negara yang dikuasai oleh Kementerian, harus minta ijin atas pengguna Barang Milik Negara ke Menteri Keuangan. (Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014). Ketentuan ini berlaku, karena Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara. Selain harus meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini karena pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan. Menggunakan ketentuan hukum ini, Gerakan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya, yang mendapat sokongan bantuan hukum dari Ubaya, saatnya melobi Gubernur Jatim, Kemendagri dan Menteri Keuangan sekaligus. Untuk pelepasan, penghibahan, penjualan dan perbuatan lain terkait pemindahan tanah milik BUMN. Pembaca yang Budiman, Akal sehat saya mendorong Gerakan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya ini tidak cukup hanya memasang ratusan spanduk di berbagai kawasan di Kota Pahlawan yang isinya warga pemegang surat ijo bertekad tidak mau membayar retribusi atau sewa tanah ke Pemkot Surabaya. Realita sosial, kini permasalahan tanah berstatus surat ijo di kota Surabaya, telah meningkat menjadi sengketa publik antara 48.000 penghuni tanah Negara bersurat ijo dengan Pemerintah kota. Apalagi ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak atas Tanah antara lain pelaksanaan Landreform. Masalah landreform era reformasi seperti sekarang ini termasuk kaitannya dengan surat ijo di kota Surabaya, harus menggunakan terobosan hukum tidak cukup didefinisikan tanah pertanian semata. Landreform tanah surat ijo di kota Surabaya untuk megatasi krisis kepercayaan warga kota terhadap pemerintah kota Surabaya. Terutama yang menimpa masyarakat lapisan bawah. Apalagi mendalami penjelasan UUPA Tahun 1960 dan Perpu nomor 56/ 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Inti dari adanya UU Nomor 56/Prp Tahun 1960 ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat petani (marginal di kota Surabaya0 yang tidak memiliki tanah dengan memberikan tanah pertanian minimal dua hektar. Terobosan terhadap perjuangan 48 ribu warga kota yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya ini perlu didukung praktisi dan akademisi hukum. Tidak cukup dari Fakultas Hukum Ubaya. Pendekatan terobosan gerakan penghuni tanah surat ijo Surabaya ini bisa mengadopsi konsep Landreform. Kata landreform sendiri berasal dari kata Land yang artinya tanah dan Reform yang artinya perubahan, perombakan atau penataan kembali. Maka, akal sehat saya mengatakan, Landreform dimaksudkan merombak kembali struktur hukum pertanahan lama dan membangun struktur pertanahan baru. Termasuk merombak cara berpikir walikota Surabaya, yang sekarang, Tri Rismaharini. Apalagi, landreform menerapkan suatu asas yang menjadi dasar dari perubahan-perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia. Lebih-lebih landreform bermaksud mengadakan suatu perubahan sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang lampau ke arah sistem pemilikan dan penguasaan atas tanah yang baru. Perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat era pemerintahan Jokowi yang sedang giat melaksanakan pembangunan ekonomi kerakyatan sesuai dengan cita-cita Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 . Jadi upaya-upaya membantu gerakan penghuni tanah surat ijo ini pun menurut akal sehat saya layak didukung agar hukum yang selama ini dirasa tidak mampu memberikan keadilan bagi masyarakat penghuni surat ijo, bisa menciptakan kepastian hukum dan keadilan sekaligus menciptakan ketentraman hidup di dalam masyarakat warga kota penghuni tanah surat ijo. Sekaligus memberikan manfaat kepada mereka. Mendukung perjuangan gerakan perkumpulan ini, juga untuk menghapus anggapan hukum dipandang oleh masyarakat cenderung sebagai suatu alat bagi penguasa di Pemkot Surabaya, yang orientasinya mengeruk sebanya-banyakanya keuntungan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) tanpa memikirkan jeritan warga kota yang menghuni tanah Negara berstatus surat ijo. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU