Home / Surabaya : Hearing Ketua DPRD Surabaya dengan Kepala Dinkes S

Surat Ijin Praktek Terganjal Kebijakan Dinkes, Pelayanan jadi Sulit

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2019 11:09 WIB

Surat Ijin Praktek Terganjal Kebijakan Dinkes, Pelayanan jadi Sulit

SURABAYA PAGI, Surabaya - Banyaknya Problem kesehatan di Surabaya ini belum sepenuhnya teratasi, salah satunya terkait kebijakan pemerintah mengenai pengeluaran Surat Ijin Praktik (SIP) yang dirasa mempersulit para Dokter. Terkait hal tersebut, beberapa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerag (DPRD) Kota Surabaya. Mereka menghadiri hearing bersama Komisi D yang dilangsungkan dengan pihak lain seperti Dinas Kesehatan (dinkes) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hearing tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan para dokter terkait SIP . Dihadapan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji, para dokter tersebut mengaku bahwa pengeluaran SIP terkesan dipersulit oleh pihak Dinkes. Bahkan, meski telah diajukan sejak waktu yang lama, SIP tak kunjung keluar. Akibatnya, dokter yang tak memiliki SIP tak bisa praktik. Bukan sekali ini mereka wadul ke DPRD, Armuji mengaku sudah sejak beberapa bulan lalu mereka mengeluhkan hal serupa. Tak adanya penanganan dari Dinkes Surabaya membuat Cak Ji, sapaan akrab Armuji, merasa harus mempertemukan pihak-pihak tersebut dalam sesi hearing. Dokter-dokter ini punya tugas krusial, jadi harus segera ditangani keluhannya ini. Apalagi yang menyangkut pelayanan pada masyarakat, ungkap Armuji, Senin (13/5/2019). Penyebab tak terbitnya SIP tersebut satu, yakni, Dinkes mempersoalkan klasifikasi rumah sakit yang menjadi tempat praktik dokter-dokter itu. Misalnya, dokter yang berpraktik di RS tipe C. Keahlian atau spesialisasinya seharusnya hanya ada di RS tipe B atau A. Untuk dapat berpraktik, tipe RS harus naik. SIP tak akan diterbitkan sebelum RS meng-upgrade tipenya. Satu-satunya cara, katanya harus naik tipe. Padahal untuk naik tipe perlu biaya yang tak sedikit, karena mereka harus meng-upgrade juga dalam hal fasilitas, SDM, dan layanan lainnya. Selain itu, tak semua direksi punya rencana untuk menaikkan tipe rumah sakitnya, kan?, ungkap Politisi PDIP ini. Kalau RS milik pemkot, sudah pasti bisa karena mereka beroperasi dengan dana APBD. Tapi untuk RS swasta yang tak ada sokongan dana dari pemerintah dalam peningkatan pelayanan, belum tentu bisa. Jangan sama ratakan, terpenting adalah adanya penanganan dari dokter, tambah Cak Ji. Dinkes Salahkan Direktur RS Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Febria Rachmanita menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya. Adanya sosialisasi tersebut membuat Feni, sapaan akrabnya, meyakini bahwa seharusnya para dokter telah mengetahui seluruh indikator pengajuan SIP. Ia tetap menekankan satu hal, yakni SIP tak bisa didapatkan para dokter jika rumah sakitnya tak meng-upgrade tipe. Ini kan tergantung komitmen direktur RS, mau dibawa kemana RS itu, ujarnya. Ia menambahkan, RS harus senantiasa berproses. Sarana prasarana harus dilengkapi, sumber daya manusia juga wajib dibenahi. Batasan Dokter Spesialis Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya Dr dr Brahmana Askandar SpOG menuturkan, Dinkes Kota Surabaya tidak mengeluarkan SIP karena menerapkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 yang berisi klasifikasi RS. Berdasar aturan tersebut, RS tipe C tidak boleh ada dokter spesialis selain empat dasar. Yakni, penyakit dalam, bedah, anak, dan kandungan. Apabila ada dokter spesialis di luar itu, misalnya dokter spesialis jantung, kulit, dan lainnya, mereka tidak bisa praktik. Minimal harus praktik di RS tipe B. Apabila tidak, RS yang bersangkutan harus naik ke tipe B, ucapnya. Apabila pasien dirawat selain dokter spesialis empat dasar, harus dirujuk di RS dengan tipe lebih tinggi. Terhalang Aturan Dinkes Surabaya Menurut Brahmana, Dinkes Kota Surabaya tidak mengeluarkan SIP dokter tersebut sejak Oktober 2018. Hanya Surabaya yang memiliki masalah dengan SIP tersebut. Saya sering sharing dengan dokter dari berbagai daerah, mereka tak bisa memberikan solusi karena tak ada masalah seperti ini di daerah mereka, ungkapnya. Dia menyebutkan, dokumen-dokumen administrasi sebagai syarat permohonan SIP sudah dilengkapi para dokter. Bahkan, mereka juga sudah memiliki rekomendasi dari IDI. Namun, mereka terhalang Dinkes Kota Surabaya selaku pemegang otonomi kesehatan di pemkot, katanya. Untuk menentukan klasifikasinya, RS memiliki kebebasan tersendiri. RS melalui direkturnya berhak memilih mau memiliki tipe RS D, C, B, atau A. Kalau RS itu sangat mampu dan bisa memenuhi persyaratannya, ya bisa saja berganti menjadi tipe yang lebih tinggi, ucapnya. Namun, akan lebih baik bila Dinkes Kota Surabaya memberikan masa tenggang kepada para dokter. adv/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU