Home / Surabaya : Penataan Makin Semrawut, Bahkan Konstruksinya Mene

Surabaya (jadi) Hutan Reklame

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Jan 2019 14:22 WIB

Surabaya (jadi) Hutan Reklame

Prila Sherly-Alqomar, Tim Wartawan Surabaya Pagi Di era Walikota Tri Rismaharini, kota Surabaya tak hanya memiliki banyak taman. Bahkan, jalan-jalan protokol nan strategis sudah menjadi hutan reklame. Selain jarak antar titik reklame yang sangat dekat, konstruksi bangunannya pun sampai menerobos atas rumah warga. Pos-pos polisi juga tak luput didirikan reklame. Entah itu berbentuk billboard maupun videotron. Belum lagi jalan penyeberangan orang (JPO) yang dipasang papan reklame berukuran raksasa. Fakta itu tak hanya membuat kesan semrawut, yang merusak estetika kota. Namun keselamatan warga juga terancam. --- Salah satu kawasan di Surabaya yang tampak seperti hutan reklame, sekitar flyover Pasar Kembang. Tidak hanya reklame yang menampilkan wajah-wajah calon anggota legislatif (Caleg). Ada juga iklan air mineral, belanja online, dan beberapa di antaranya sedang kosong. Perusahaan-perusahan yang membawa reklame di sekitar jalan tersebut adalah PT Warna Warni. Sedang biro reklame lainnya tidak mencantumkan nama di papan reklamenya, melainkan hanya narahubung. Pemangkas rambut Barokah, salah satu persil yang dijadikan tempat berdirinya billboard reklame. Meski tak sampai menembus atap, namun konstruksinya cukup membahayakan. Hingga penghuni rumah tersebut ketakutan jika terjadi hujan lebat disertai angina kencang. Kalau ditanya takut tidaknya bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, jelas saya takut, ujar Dawaf, seorang bapak-bapak yang mengaku sebagai pemangkas rambut di tempat tersebut, saat ditemui Surabaya Pagi, Selasa (29/1/2019). Menurutnya, papan reklame yang berdiri di tempat usahanya telah ada sejak lama. Bahkan, sebelum dibangun rumah di bawahnya. Dawaf kemudian menceritakan mengenai berbagai kejadian jatuhnya papan reklame yang menakutkan baginya. Ketika ditemui, dirinya bersama salah seorang temannya sedang mendiskusikan permasalahan tersebut. Dawaf berharap agar papan reklame yang dipasang di tempat usahanya tidak jatuh akibat cuaca ekstrim seperti terjadi akhir-akhir ini. Tidak hanya salon rambut yang menjadi tempat pemasangan reklame, melainkan juga warung nasi pecel. Lebih menakutkan lagi, tiang papan reklame dipasang tembus atap dari warung nasi pecel tersebut. Agustyoni yang mengaku sebagai suami dari penjual warung nasi tersebut menyatakan semuanya telah terjamin bila ada kejadian tidak diinginkan. Sudah ada koordinasi dengan pihak RT, RW, dan kelurahan jadi terjamin keamanannya, katanya. KSP Gadai, tidak terlepas dari pemasangan reklame yang terletak di atas rukonya. Namun baik pegawai maupun pemilik tidak berkomentar apapun mengenai hal ini. Pegawainya mengaku tidak tahu menahu soal pemasangan reklame di atas ruko tersebut dan tidak mau dimintai tanggapan terhadap maraknya reklame yang dibangun menerobos rumah atau ruko di sana. Biro Reklame Dirugikan Sementara itu, Agus Winoto, Sekretaris Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, angkat bicara. Saat dikonfirmasi mengenai semrawutnya penataan reklame di Surabaya, Agus justru menyebut sudah tertib, tidak seperti 10 tahun silam (era Walikota Bambang DH, red). Di Surabaya sendiri sebenarnya agak sulit juga (mendirikan reklame, red), karena tidak ada tempat lagi untuk memasang reklame. Lahan Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa ditempati untuk reklame lagi, sehingga (memasang reklame, red) ke tanah swasta, ungkap Agus Winoto kepada Surabaya Pagi. Ditanya soal perubahan Perda Reklame dan Pajak Reklame yang saat ini digodok DPRD Kota Surabaya, Agus Winoto justru heran. Apalagi titik reklame yang dipasang harus berjarak 150 meter dari titik reklame lainnya. Juga pelarangan pemasangan iklan rokok. Mau ditata apa lagi? Menurut saya berikan saja kelonggaran pada pihak swasta, karena kami merasa dirugikan akibat kekurangan lahan, ujarnya. Agus Berharap, daripada mengatur dan menata sedemikian rupa mengenai titik reklame di Surabaya, lebih baik memperhatikan keamanan. Menduru dia, sebenarnya membuat reklame yang asal-asalan juga merugikan bagi pihak periklanan. Justru kerugiannya lebih besar bila dibandingkan harus membangun papan reklame yang aman dengan minimnya resiko terhadap faktor faktor alam, ungkap dia. Hutan Reklame DPRD Kota Surabaya akan mengesahkan revisi peraturan daerah tentang penyelenggaraan reklame dan pajak reklame pada Februari 2019 mendatang. Pemberlakuan perda ini diyakini bisa menertibkan carut marut pemasangan reklame di Kota Surabaya. Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji mengatakan ada sejumlah perubahan pada perda yang akan disahkan. Di antaranya aturan jarak papan reklame atau billboard yang tadinya 50 meter menjadi 150 meter. Selain itu, soal aturan yang melarang pemasangan iklan rokok pada billboard untuk melindungi anak-anak dari pengaruh iklan rokok. Coba dilihat itu di Jalan Embong Malang, itu jaraknya cuma 50 meter saja. Terkesan seperti hutan reklame, begitu juga di jalan-jalan lainnya, ungkap Armuji. Politisi yang akrab disapa Cak Ji ini mengatakan pemasangan papan reklame harus memperhatikan estetika kota. Dia mencontohkan negara maju di Eropa. "Di sana, papan reklame tidak ada menggunakan tiang dan jarak antar titik reklame 100 hingga 150 meter," papar Armuji. Begitu pula dengan fasilitas umum yang harus difungsikan sebagaimana mestinya. Nantinya, kata Armuji, tidak boleh lagi memasang billboard pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan viaduk, seperti di Jalan Embong Malang dan Jalan Mayjen Prof Dr Moestopo. Soal penegakan aturan, Armuji mengatakan tidak boleh main-main. Jika setelah pengesahan perda masih ada reklame yang melanggar aturan, akan langsung diturunkan. Tim survei reklame akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Itu ada ada timnya sendiri yang bakal meninjau setiap tahunnya, tandasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU